Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ringkasan Berita
Jumlah surat pemesanan kendaraan melonjak dalam dua pekan terakhir.
Iming-iming diskon pajak ampuh mendorong minat pembelian mobil.
Perusahaan otomotif meningkatkan produksi guna mengantisipasi lonjakan permintaan.
JAKARTA – Industri otomotif menuai berkah atas kebijakan penurunan tarif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk kendaraan bermotor yang resmi diterapkan pada awal bulan ini. Sejumlah produsen melaporkan peningkatan penjualan untuk segmen mobil yang masuk dalam daftar penerima diskon pajak, yaitu mobil dengan cc di bawah 1.500 kategori sedan dan 4x2. Marketing Director PT Toyota Astra Motor, Anton Jimmi Suwandy, berujar lonjakan permintaan tecermin dari peningkatan jumlah surat pemesanan kendaraan (SPK) yang dikeluarkan selama dua pekan terakhir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Berdasarkan data pada 1-8 Maret 2021, misalnya, untuk Avanza, Sienta, Rush, dan Yaris, SPK-nya naik 94-155 persen dibanding SPK pada Februari untuk periode yang sama,” ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kenaikan dengan jumlah besar terjadi pada tipe mobil Toyota Vios, dari hanya 6 unit pada Februari menjadi 212 unit pada bulan ini. “Karena biasanya SPK untuk jenis ini tidak terlalu banyak,” ujar Anton. Hal tersebut menunjukkan bahwa iming-iming diskon pajak terbukti ampuh mendorong minat pembelian mobil secara signifikan.
Anton melanjutkan pelonggaran PPnBM berdampak langsung terhadap penurunan harga penjualan, sehingga harga yang ditawarkan lebih menarik bagi konsumen. “Untuk penurunannya tergantung model. Contoh, untuk Avanza penurunannya Rp 16 juta. Lalu untuk Vios sampai Rp 65 juta.”
Pameran otomotif Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) di Indonesia Convention Exhibition (ICE) BSD City, Tangerang Selatan, Banten. TEMPO/Amston Probel
Toyota pun berupaya terus meningkatkan produksi pabriknya guna mengantisipasi lonjakan permintaan yang diperkirakan masih berlanjut hingga akhir tahun. “Sekarang kami sedang memonitor perkembangan tren permintaan dan suplai stok karena tidak mudah juga pabrik menambah produksi dalam waktu singkat,” katanya.
Bukan hanya Toyota, pabrikan mobil asal Jepang lainnya, PT Honda Prospect Motor, juga turut mencatat kenaikan penjualan mobil pasca-penerapan kebijakan diskon pajak. “Kenaikan pemesanan kendaraan yang mendapat pelonggaran PPnBM mencapai lebih dari 70 persen dibanding bulan lalu,” ujar Business Innovation and Sales & Marketing Honda Prospect Motor, Yusak Billy.
Menurut dia, skema yang disiapkan pemerintah saat ini untuk melonggarkan pajak mobil bermesin sampai dengan 1.500 cc sudah tepat. Sebab, segmen ini mewakili volume pasar terbesar dan karakter konsumen yang membutuhkan insentif tersebut.
Adapun penurunan harga jual mobil Honda segmen itu berkisar Rp 10-21 juta. Billy sependapat bahwa harga mobil yang menjadi lebih murah secara otomatis mendorong minat pembelian mobil baru oleh konsumen. “Ini di satu sisi juga menjadi tantangan bagi kami, yaitu bagaimana bisa memenuhi permintaan dengan produksi yang sesuai.”
Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita mengatakan pemerintah menyambut baik tingginya animo masyarakat untuk menikmati kebijakan PPnBM nol persen. Agus pun meminta produsen segera mempercepat peningkatan utilisasi agar dapat memenuhi permintaan pasar yang naik. “Kami melihat data purchase order kendaraan bermotor roda 4 meningkat rata-rata 140,8 persen untuk produk-produk yang mendapatkan stimulus PPnBM,” katanya.
Dengan skenario pelonggaran PPnBM dilakukan secara bertahap, berdasarkan data Kementerian Perindustrian, diperhitungkan dapat terjadi peningkatan jumlah produksi mencapai 81.752 unit. Estimasi terhadap penambahan output industri otomotif juga diperkirakan mampu menyumbang pemasukan negara sebesar Rp 1,4 triliun.
Pemberian insentif akan dilakukan secara bertahap selama sembilan bulan, dengan masing-masing tahap akan berlangsung tiga bulan. Insentif PPnBM sebesar 100 persen dari tarif akan diberikan pada tahap pertama mulai Maret 2021, lalu diikuti insentif PPnBM sebesar 50 persen dari tarif yang akan diberikan pada tahap kedua. Sedangkan insentif PPnBM 25 persen dari tarif akan diberikan pada tahap ketiga.
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo