Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli memastikan akan bertemu dengan penyedia layanan dan perwakilan pengemudi ojek online atau ojol hari ini, Senin, 10 Februari 2025. Pertemuan itu bakal digelar untuk membahas tuntutan mengenai hak tunjangan hari raya (THR) bagi pengemudi ojek online dan pekerja angkutan daring lainnya. “Iya, hari ini, nanti kami diskusi hasil kajian mengenai ini,” ucap dia kepada Tempo di area Politeknik Ketenagakerjaan, Ciracas, Jakarta Timur, pada Senin pagi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Yassierli berujar, regulasi mengenai pemberian THR untuk pengemudi atau driver ojek online ini sudah digodok oleh Kementerian Ketenagakerjaan sejak beberapa waktu terakhir. Pihak Kementerian tengah menyiapkan regulasi THR untuk para pengemudi ojek online dan kemudian akan menyampaikannya kepada penyedia layanan atau aplikator.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Namun, ia belum memberikan informasi lebih detail ihwal mekanisme maupun penghitungan THR ini. Ketika ditanya mengenai regulasi THR pengemudi ojek online itu, Yassierli hanya menjawab, “Sedang kami siapkan.”
Sebelumnya, Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) berencana menggelar aksi di Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin, 17 Februari 2025. Mereka ingin menuntut hak THR untuk pengemudi ojek online dan pekerja angkutan daring lainnya.
“Kami menuntut hak THR untuk ojol dan juga pekerja platform lainnya seperti taksol dan kurir,” kata Ketua SPAI Lily Pujiati dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 4 Februari 2025. Mereka menuntut Kementerian Ketenagakerjaan agar mewajibkan platform seperti Gojek, Grab, Shopee Food, Lalamove, Maxim, InDrive, Borzo, dan sejenisnya agar memberikan THR bagi pengemudi. Adapun, THR ini mesti mengikuti Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003.
“Kami menuntut kepada Kementerian Ketenagakerjaan untuk mewajibkan THR ojol kepada platform,” kata Lily. Platform diminta memberikan THR selambatnya 30 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Besaran THR sejumlah 1 kali upah minimum provinsi (UMP) di masing-masing daerah.
Pilihan Editor: Pemangkasan Anggaran ala Prabowo Dinilai Tak Akan Berhasil selama Kabinet Gemuk Dipertahankan