Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah memutuskan memangkas kuota impor daging sapi reguler 180 ribu ton bagi pelaku usaha menjadi tinggal 80 ribu ton. Kuota 100 ribu ton sisanya akan dialihkan kepada badan usaha milik negara (BUMN).
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini diambil dalam rapat koordinasi terbatas (rakortas) bidang pangan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pangan, Jakarta, pada Rabu, 5 Februari 2025. Rakortas juga menetapkan tambahan kuota impor daging kerbau sebanyak 100 ribu ton bagi BUMN ke dalam neraca komoditas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam siaran pers yang dibagikan Humas Kementerian Koordinator Bidang Pangan, rakortas ini dilaksanakan sebagai upaya pemerintah menjaga keseimbangan ketersediaan dan harga komoditas pangan strategis menjelang momen Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN).
Sedangkan penugasan kepada BUMN diambil dengan mempertimbangkan peningkatan kasus penyakit mulut dan kuku (PMK) yang dipicu musim hujan. Penugasan kepada BUMN, tulis siaran pers itu, diharapkan dapat membatasi potensi penyebaran PMK. "Pemerintah dapat memantau pelaksanaan importasi yang dilakukan BUMN dengan lebih ketat," tulis siaran pers yang baru dibagikan hari ini, sehari setelah rakortas itu.
Keputusan penetapan perubahan neraca komoditas dalam rakortas juga diklaim dapat menjamin ketersediaan stok daging di dalam negeri. Hal ini, tulis siaran pers itu, sejalan dengan arahan dari Presiden Prabowo Subianto yang meminta agar harga daging kerbau di pasar dapat turun sehingga lebih terjangkau oleh masyarakat secara luas.
Tiga orang yang mengetahui jalannya proses pengambilan kebijakan ini bercerita, keputusan ini telah disiapkan sejak rapat koordinasi teknis (rakornis) pada Selasa petang, 4 Februari 2025. Di sana, kementerian/lembaga terkait menyepakati rencana pengalihan kuota impor daging sapi 100 ribu ton kepada BUMN. Rakornis juga menyepakati penambahan kuota impor daging kerbau kepada perusahaan pelat merah.
Sejumlah pengusaha menyesalkan pemangkasan kuota impor daging sapi yang menjadi hak mereka. Pasalnya, proses penentuan kuota impor itu telah dilaksanakan sejak jauh-jauh hari dan ditetapkan dalam neraca komoditas dalam rakortas pada Senin, 9 Desember 2025.
Kuota impor daging sapi sebanyak 180 ribu ton telah ditetapkan dengan menghitung realisasi impor kepada 86 pelaku usaha, dengan 27 di antaranya merupakan importir baru. Angka 180 ribu ton didapat dari realisasi impor 160 ribu ton pada tahun sebelumnya dan tambahan 20 ribu ton pada tahun ini.
Tiap pelaku usaha yang mampu merealisasikan impor dengan besaran tertentu akan mendapatkan tambahan kuota impor di tahun berikutnya. Ada pula tambahan kuota impor satu persen bagi pelaku usaha yang berkomitmen mengimpor sapi hidup, dan pengurangan satu persen bagi yang tak berkomitmen.
Ketika ditemui usai rakortas, Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi tak banyak berkomentar ihwal pemangkasan kuota impor daging ini. "Saya paham (pengusaha ketar-ketir), tapi ada kepentingan negara lagi yang lebih besar," ujarnya, Rabu, 5 Februari 2025.
Dian Rahma Fika berkontribusi dalam penulisan artikel ini.