Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Batik Air mengungkapkan penumpang yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS bisa menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta mengalami keterlambatan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujar Danang melalui keterangan resmi pada Kamis, 13 Juli 2023.
Dia menjelaskan, peraturan tersebut adalah Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam beleid tersebut disebutkan beberapa tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan.
Beberapa tindak pidana itu adalah perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.
"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," ungkap Danang.
Adapun sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan.
Selanjutnya: "Pidana penjara yang diberlakukan berkisar..."
"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," ujar dia.
Pernyataan Danang menjelaskan lebih jauh soal penerbangan yang dilakukan pesawat Batik Air ID-6242 rute Jakarta - Gorontalo pada Rabu, 12 Juli 2023 yang harus kembali ke bandar udara asal alias return to base, yakni ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sekitar 30 menit lepas landas.
Hal ini karena seorang penumpang laki-laki berinisial MS berusia 25 tahun yang duduk di kursi 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. Tindakan itu berupa berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela.
"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," tutur Danang dalam keterangannya.
Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Danang menjelaskan MS langsung dibawa petugas keamanan atau aviation security untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sedangkan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut.
"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujar Danang ketika menjelaskan lebih jauh tentang penerbangan Batik Air tersebut.