Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Penumpang Batik Air Rusak Mika Penutup Jendela Pesawat, Bisa Kena Denda Maksimal Rp 2,5 Miliar

Maskapai Batik Air mengungkapkan, penumpang yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

14 Juli 2023 | 07.04 WIB

Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, sepanjang 2020, Batik Air akan mendatangkan lima pesawat Airbus dengan rincian tiga pesawat A320 Neo dan dua lainnya A321 Neo. TEMPO/Francisca Christy Rosana
Perbesar
Maskapai penerbangan Batik Air mendatangkan satu unit armada baru jenis Airbus A320 Neo pada hari ini, Kamis, 6 Februari 2020 di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Rencananya, sepanjang 2020, Batik Air akan mendatangkan lima pesawat Airbus dengan rincian tiga pesawat A320 Neo dan dua lainnya A321 Neo. TEMPO/Francisca Christy Rosana

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

TEMPO.CO, Jakarta - Maskapai penerbangan Batik Air mengungkapkan penumpang yang merusak lapisan mika penutup jendela pesawat bisa dikenai sanksi pidana penjara dan denda hingga Rp 2,5 miliar.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100

Corporate Communications Strategic of Batik Air, Danang Mandala Prihantoro, mengatakan penumpang yang membahayakan penerbangan seperti MS bisa menyebabkan terganggunya keamanan dan keselamatan penerbangan. Selain itu, akibat ulah penumpang tersebut, penerbangan rute Jakarta - Gorontalo dan Gorontalo - Jakarta mengalami keterlambatan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Hukuman dan sanksi bagi penumpang yang merusak peralatan dan perlengkapan di pesawat diatur oleh peraturan yang berlaku," ujar Danang melalui keterangan resmi pada Kamis, 13 Juli 2023.

Dia menjelaskan, peraturan tersebut adalah Undang-Undang Penerbangan Nomor 1 Tahun 2009. Di dalam beleid tersebut disebutkan beberapa tindak pidana di dalam pesawat udara selama penerbangan.

Beberapa tindak pidana itu adalah perbuatan asusila, pelanggaran ketertiban dan ketentraman dalam penerbangan, pengambilan atau kerusakan peralatan pesawat udara, dan pengoperasian peralatan elektronika yang mengganggu navigasi penerbangan.

"Tindakan-tindakan tersebut dapat dikenai sanksi pidana," ungkap Danang.

Adapun sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana di dalam pesawat selama penerbangan yang bisa membahayakan keamanan dan keselamatan adalah pidana penjara atau pidana denda, sesuai dengan tindak pidana yang dilakukan. 

Selanjutnya: "Pidana penjara yang diberlakukan berkisar..."

"Pidana penjara yang diberlakukan berkisar antara 1 hingga 15 tahun penjara, sedangkan pidana denda minimal Rp 100 juta dan maksimal Rp 2,5 miliar," ujar dia.

Pernyataan Danang menjelaskan lebih jauh soal penerbangan yang dilakukan pesawat Batik Air ID-6242 rute Jakarta - Gorontalo pada Rabu, 12 Juli 2023 yang harus kembali ke bandar udara asal alias return to base, yakni ke Bandara Soekarno-Hatta setelah sekitar 30 menit lepas landas.

Hal ini karena seorang penumpang laki-laki berinisial MS berusia 25 tahun yang duduk di kursi 24C melakukan tindakan yang mengganggu kenyamanan penerbangan. Tindakan itu berupa berperilaku tidak tenang dan merusak lapisan mika penutup jendela. 

"Kru yang bertugas telah melakukan prosedur penanganan standar bagi penumpang yang membahayakan penerbangan (tidak disiplin) dengan upaya untuk menenangkan tamu MS, namun upaya tersebut tidak berhasil," tutur Danang dalam keterangannya.

Setelah mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Danang menjelaskan MS langsung dibawa petugas keamanan atau aviation security untuk dilakukan pemeriksaan dan penanganan lebih lanjut. Sedangkan seluruh penumpang diarahkan menuju ruang tunggu untuk mendapatkan pelayanan dan informasi lebih lanjut.

"Penerbangan ID-6242 berhasil mengudara kembali menggunakan pesawat Airbus 320-200 dengan registrasi PK-BKL pada pukul 09.09 WIB dan telah mendarat di Bandar Udara Djalaluddin pada pukul 13.00 WITA," ujar Danang ketika menjelaskan lebih jauh tentang penerbangan Batik Air tersebut.

Amelia Rahima Sari

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x100
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus