Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
JAKARTA - Bea dan Cukai Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur, menemukan sampah rumah tangga dan sampah spesifik atau limbah berbahaya dan beracun (B3) di dalam kontainer berisi sampah kertas. Maraknya temuan ini membuat lembaga Ecological Observation and Wet Conservation (Ecoton) menduga ada kesengajaan penyelundupan limbah B3 oleh importir.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Direktur Eksekutif Ecoton, Prigi Arisandi, mengatakan sampah rumah tangga dan limbah B3 bisa dijual oleh importir. Sampah plastik basah, misalnya, dapat dimanfaatkan sebagai bahan pembakaran di pabrik-pabrik tahu. "Sampah itu dijual sekitar Rp 1,2 juta per ton," ujarnya kepada Tempo, kemarin. Data itu dia kumpulkan salah satunya melalui wawancara dengan sejumlah perusahaan kertas.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Indikasi lainnya terlihat dari perubahan pola perilaku perusahaan importir kertas bekas. Sejumlah perusahaan yang diteliti Ecoton memperluas penampungan sampah kertas, mengganti bahan baku dari virgin pulp ke sampah kertas, hingga membuat mesin pengolahan plastik. Pola ini, menurut Prigi, memverifikasi semakin banyaknya sampah yang masuk ke Indonesia. Berdasarkan penelitiannya, selama ini setidaknya ada 20-30 persen sampah dan limbah B3 yang diselundupkan ke dalam sampah kertas impor.
Menurut Prigi, pemerintah perlu mempertimbangkan untuk mengubah aturan mengenai impor sampah kertas. "Kami menyarankan pengawasannya dilakukan oleh Bea-Cukai," kata dia. Pasalnya, sejak Cina memutuskan menutup akses impor sampah, Indonesia menjadi salah satu target tujuan akhir sampah dunia.
Sampah dan limbah B3 merupakan komoditas yang dilarang masuk ke Indonesia. Importir yang memasukkan barang tersebut terancam hukuman pidana minimal 5 tahun dan denda paling sedikit Rp 5 miliar.
Namun, dalam beberapa waktu terakhir, sampah dan limbah B3 marak ditemukan masuk ke Indonesia. Kemarin, Bea-Cukai Tanjung Perak menahan delapan kontainer berisi kertas bekas yang terkontaminasi sampah rumah tangga dan sampah spesifik atau limbah berbahaya dan beracun (B3). "Kontainer itu berasal dari Pelabuhan Brisbane, Australia, dan tiba di Pelabuhan Tanjung Perak pada 12 Juni lalu," ujar Kepala Kantor Bea-Cukai Tanjung Perak, Basuki Suryanto.
Menurut Basuki, PT Mount Dreams Indonesia sebagai importir menyatakan kontainer hanya berisi kertas bekas. Namun, setelah diperiksa, otoritas menemukan sampah rumah tangga dan limbah B3 yang tercampur bersama kertas bekas yang terdiri atas 282 bale dengan berat 210 ton. Sampah itu, antara lain, terdiri atas kaleng bekas, botol kemasan oli bekas, botol air kemasan, barang elektronik bekas, popok bayi, serta pelbagai macam kemasan plastik bekas.
Basuki menuturkan pihaknya telah berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) perihal temuan tersebut. "Kementerian sudah merekomendasikan agar importir melakukan reekspor ke negara asal," ujarnya, kemarin. Pengiriman sampah itu harus dilakukan 90 hari setelah kapal merapat di pelabuhan.
Pada Juni lalu, Bea-Cukai Jawa Timur telah mengembalikan lima kontainer sampah ke Amerika Serikat. Basuki mengatakan pihaknya tengah memproses 58 kontainer kertas bekas impor yang terindikasi terkontaminasi sampah. Sebanyak 38 kontainer berasal dari Amerika Serikat dan sisanya datang dari Jerman.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Bea-Cukai Tanjung Perak, Alfina Zebua, mengatakan pihaknya tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait, seperti KLHK, Kementerian Perdagangan, Kementerian Perindustrian, kepolisian, dan Sucofindo, ihwal temuan limbah B3 tersebut. "Kami masih mendalami indikasi penyelundupan limbah B3," kata dia. NUR HADI | VINDRY FLORENTIN
Ancaman Penjara Sampai 15 Tahun
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo