Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Sempat Dibantah Mendag, Mentan Temukan MinyaKita Berisi 0,75 Liter di Pasaran

Mentan Amran menemukan pelanggaran muatan di kemasan MinyaKita itu saat menggelar sidak ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

9 Maret 2025 | 11.30 WIB

Pembeli mengambil Minyakita kemsan dua liter dengan harga Rp 17.000 per liter di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 13 Desember 2024. TEMPO/Prima mulia
material-symbols:fullscreenPerbesar
Pembeli mengambil Minyakita kemsan dua liter dengan harga Rp 17.000 per liter di Pasar Kosambi, Bandung, Jawa Barat, 13 Desember 2024. TEMPO/Prima mulia

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menemukan minyak goreng dengan merek MinyaKita yang dikemas di bawah ketentuan yang seharusnya berisi 1 liter. Amran menemukan pelanggaran itu saat menggelar inspeksi mendadak (sidak) ke Pasar Jaya Lenteng Agung, Jakarta Selatan, kemarin.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Volumenya (MinyaKita) tidak sesuai, seharusnya 1 liter tetapi hanya 750 hingga 800 mililiter. Ini adalah bentuk kecurangan yang merugikan rakyat, terutama di bulan Ramadan saat kebutuhan bahan pokok meningkat,” ujar Amran dalam keterangannya pada Jumat, 8 Maret 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Menurut Amran MinyaKita yang ia temukan itu diproduksi oleh PT Artha Eka Global Asia, Koperasi Produsen UMKM Koperasi Terpadu Nusantara (KTN), dan PT Tunasagro Indolestari. Selain volume yang tidak sesuai, Amran memastikan MinyaKita itu dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang ditetapkan pemerintah.

Dari yang seharusnya Rp 15.700 per liter, minyak goreng rakyat itu dijual dengan harga Rp 18.000 per liter. Atas temuan itu, Amran menegaskan praktik curang tidak bisa ditoleransi dan tidak boleh terulang kembali. Ia mengklaim kecurangan yang dilakukan oleh tiga produsen MinyaKita telah dilaporkan ke Satugas Tugas Pangan dan Bareskrim Polri.

“Saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim dan Satgas Pangan. Jika terbukti ada pelanggaran, perusahaan ini harus ditutup dan izinnya dicabut,” kata Amran mengancam. Ia menekankan pentingnya pengawasan terhadap distribusi dan kepatuhan pada HET MinyaKita. “Tidak ada ruang bagi pelaku usaha yang sengaja mencari keuntungan dengan cara yang merugikan rakyat,” ucap Amran melanjutkan.

Ia juga mewanti-wanti produsen dan distributor agar tidak bermain curang dengan MinyaKita. Sebaliknya ia mendorong para pengusaha untuk mentaati regulasi yang berlaku. Amran mengungkap pemerintah akan rutin melakukan sidang demi memastikan kesesuaian harga dan isi dari MinyaKita yang beredar di pasaran.

Sebelumnya Menteri Perdagangan Budi Santoso menyatakan sudah tidak ada MinyaKita yang isinya berada di bawah ketentuan 1 liter. Hal itu merupakan respon Budi usai mendengar informasi MinyaKita hanya berisi 750 mililiter dari video yang diunggah oleh akun Tiktok bernama @miepejuang pada Senin, 3 Maret 2025.

Menurut Budi peristiwa yang diabadikan baru-baru ini merupakan kasus lama yang pernah ditangani oleh pemerintah. "Jadi itu mungkin video lama, tapi sudah kita laporkan juga ke polisi," kata Budi saat konferensi pers di Sarinah, Jakarta Pusat, pada Rabu 5 Maret, 2025. Ia menjelaskan produsen yang berbuat curang itu merupakan pihak yang sama yang pernah disegel oleh Kemendag pada bulan Januari lalu.

"PT Navyta Nabati Indonesia, yang pernah kami datangin itu," ucapnya usai memastikan dengan memeriksa laporan di ponselnya. Budi menyebut saat ini polisi masih melakukan investigasi atas dugaan pelanggaran yang dilakukan PT Navyta Nabati Indonesia.

Dengan adanya klarifikasi ini Budi menjamin sudah tak ada MinyaKita kemasan yang isinya di bawah 1 liter. "Yang (berisi 750 mili liter) sudah nggak beredar lagi," ucapnya. Sehingga ia tidak ingin masyarakat meragukan MinyaKita yang saat ini dijual di pasaran. "Yang lainnya normal, ya. Satu liter normal," kata Budi.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus