Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Peran Syahbandar di Pelabuhan Perikanan Diperkuat

Tugas dan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting dalam bertanggung jawab mengeluarkan administrasi bagi kapal perikanan.

9 Maret 2021 | 09.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Diklat Pemberdayaan Masyarakat (DPM) Kementerian Perhubungan yang diselenggarakan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran (BP2IP) Tangerang, di kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) kelas III Kupang, NTT, Rabu, 21 Maret 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Plt Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Muhammad Zaini mengatakan terbitnya Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 27 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan di Bidang Kelautan dan Perikanan membawa banyak dampak. Salah satunya penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan yang menjadi garda depan keselamatan dan keamanan pelayaran.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Tugas dan fungsi syahbandar di pelabuhan perikanan sangat penting dalam bertanggung jawab mengeluarkan administrasi bagi kapal perikanan. Mereka harus memastikan keamanan dan keselamatan operasional bagi kapal perikanan," kata Zaini dalam keterangan tertulis, Selasa, 9 Maret 2021.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Syahbandar di pelabuhan perikanan memiliki wewenang untuk mengeluarkan persetujuan berlayar (PB) apabila kapal perikanan telah memenuhi syarat laik laut, laik tangkap dan laik simpan. Adanya PB juga merupakan salah satu cara dalam pengendalian sumber daya ikan untuk pencegahan aktivitas Illegal, Unreported and Unregulated Fishing (IUUF).

Dia mengatakan syahbandar di pelabuhan perikanan juga berperan penting dalam perlindungan awak kapal perikanan melalui mengawal penerbitan perjanjian kerja laut (PKL) antara awak kapal perikanan dengan pemilik kapal perikanan.

"Ini penting agar hak dan kewajiban awak kapal perikanan dapat terpenuhi sebelum, saat dan setelah melaut melakukan aktivitas perikanan termasuk di dalamnya jaminan sosial dan asuransi," ujarnya.

Ia mengatakan saat ini jumlah syahbandar di pelabuhan perikanan di Indonesia sebanyak 114 orang yang ditempatkan di 121 pelabuhan perikanan. Jumlah ini masih minim apabila dibandingkan jumlah pelabuhan perikanan di Indonesia yang mencapai 538 lokasi (Kepmen KP Nomor 6 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Pelabuhan Perikanan Nasional).

Pada 2021 akan ada penambahan syahbandar di pelabuhan perikanan. Ada 34 orang yang akan ditetapkan dan diangkat oleh Kementerian Perhubungan sesuai UU 17/2008 tentang Pelayaran. Selain itu juga terdapat 35 orang calon syahbandar di pelabuhan perikanan yang akan mengikuti diklat di Kementerian Perhubungan.

Penambahan personil kesyahbandaran perikanan sejalan dengan amanat UU 11/2020 dan PP 27/2021 untuk memberikan pelayanan kesyahbandaran perikanan. Pada tahap awal, KKP menargetkan 260 pelabuhan perikanan memiliki petugas syahbandar di pelabuhan perikanan. Dengan kapasitas yang ada saat ini, syahbandar di pelabuhan perikanan yang dibutuhkan mencapai 146 orang.

"Ini akan menjadi catatan kita, apalagi pak Menteri sudah menargetkan PNBP perikanan tangkap dapat lebih optimal dengan mekanisme pasca produksi. Tentu saja syahbandar di pelabuhan perikanan akan banyak berperan di pelabuhan perikanan," kata dia.

Selain mengoptimalkan pelayanan publik di subsektor perikanan tangkap, penguatan peran syahbandar di pelabuhan perikanan ini mendukung program kerja Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono yang menargetkan PNBP perikanan tangkap naik menjadi Rp 12 triliun.

Sebelumnya, Trenggono juga meminta agar syahbandar di pelabuhan perikanan dapat mendorong pelaksanan ekspor produk perikanan melalui pemeriksaan sertifikasi ikan hasil tangkapan. Tak hanya itu, tapi juga memantau aktivitas perikanan di pelabuhan perikanan seperti kegiatan perbaikan, percobaan berlayar, bongkar muat serta mengatur kedatangan maupun penempatan kapal perikanan dalam wilayah kerja operasional pelabuhan perikanan (WKOPP).

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus