Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Peraturan OJK Soal Bursa Karbon Ditargetkan Rampung Juni, Apa Bedanya dengan Bursa Efek?

POJK mengenai bursa karbon ditargetkan rampung pada bulan depan. Apa bedanya dengan bursa efek?

11 Mei 2023 | 17.06 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Petugas kebersihan tengah bekerja di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Kamis, 28 April 2022. IHSG parkir pada posisi 7.246,25 atau naik 0,69 persen. IHSG sempat mencatatkan posisi tertinggi pada level 7.267,11. Tercatat, 317 saham menguat, 200 saham melemah dan 163 saham bergerak stagnan pada akhir sesi I perdagangan. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan Otoritas Jasa keuangan atau POJK mengenai bursa karbon ditargetkan rampung pada bulan Juni 2023. Dengan begitu, diharapkan perdagangan perdana karbon bisa dilakukan pada tahun ini.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Lalu sebenarnya apa perbedaan bursa karbon dan bursa efek?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menyebutkan ada perbedaan bursa karbon dan bursa efek. Berdasarkan pasal 23, 24 hingga 25 pada Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau PPSK disebutkan penjabaran mengenai bursa karbon dijabarkan lebih lanjut dalam POJK.

Salah satu yang akan diatur dalam beleid itu adalah penyelenggara bursa karbon. Lebih lanjut, muncul wacana bahwa Bursa Efek Indonesia atau BEI akan menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia.

"Jadi, kalau menurut saya jelas bahwa ini bukan diserahkan kepada Bursa Efek Indonesia. Tidak diserahkan, tidak. Pengertian diselenggarakan oleh penyelenggara bursa, sampai sekarang di Indonesia tidak ada satu pun lembaga badan swasta, pemerintah, atau BUMN yang mendapatkan izin mengenai bursa karbon," kata Misbakhun dalam diskusi 'Menyambut Bursa karbon' di Jakarta pada Kamis, 11 Mei 2023.

Ia menilai kegiatan bursa saham sangat berbeda, dari jenis hingga risikonya dengan bursa karbon di manapun jenisnya. Selain itu, dia juga tidak menemukan ada penyelenggara bursa efek sekaligus bursa karbon. 

"Di mana pun di seluruh dunia, tidak ada secara kelembagaan, lembaga penyelenggara bursa saham yang juga sekaligus penyelenggara bursa karbon," ujar Misbakhun.

Sementara itu, pengamat ekonomi dari Center of Economic and Law Studies atau Celios Bhima Yudhistira mengatakan OJK mengatakan ada beberapa hal yang harus diatur dalam POJK mengenai bursa karbon, seperti pengaturan yang jelas soal masalah tarif.

Selanjutnya: "Tapi yang kedua, yang akan lebih krusial karena ..."

"Tapi yang kedua, yang akan lebih krusial karena terkait dengan pendaftaran, perizinan juga berkaitan nantinya dengan pengawasan itu adalah siapa yang akan menjadi penyelenggara," ujar Bhima.

Menurut Bhima, hal ini penting karena seolah-olah wacana yang bergulir adalah bursa karbon dan bursa efek merupakan entitas dan ekosistem yang sama. 

"Jadi, mumpung ini masa-masa kritis untuk membuat POJK, kita inginkan tadi, seperti Pak Misbakhun bilang, aturan dari POJK ini dibuat sebaik dan seideal mungkin," kata Bhima. 

Jika tidak, Bhima menilai pasar bursa karbon di Indonesia bisa dianggap sangat dangkal. Sehingga orang-orang tetap akan melakukan perdagangan karbon di luar negeri dengan menggunakan karbon dari hutan Indonesia.

"Itu kan artinya ada devisa yang keluar," tutur dia.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya akan menerbitkan POJK tentang bursa karbon yang ditargetkan rampung pada Juni 2023. Pada waktu bersamaan, OJK akan mengoneksikan sistem registrasi nasional dari karbon dengan yang diperlukan sistem informasi di bursa karbon. 

“Harapannya pada bulan September sudah melakukan perdagangan perdana,” ujar dia di LPS Learning Center, Gedung Pasific Century Place, Jakarta Barat pada Senin, 8 Mei 2023.

AMELIA RAHIMA SARI | MOH KHORY ALFARIZI

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus