Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perbandingan Harta Kekayaan Kadensus 88 dan Jampidsus

Berapa harta kekayaan Brigjen Pol Sentot Prasetyo dan Jampidsus Febrie Adriansyah? Berikut rangkuman informasi mengenai perbandingan harta keduanya.

2 Juni 2024 | 16.47 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah saat memberikan keterangan pers soal korupsi di PT Timah Tbk. Acara itu berlangsung di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, pada Rabu, 29 Mei 2024. Tempo/Adil Al Hasan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Dalam beberapa hari terakhir, lembaga penegak hukum Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dan Kejaksaan Agung menjadi sorotan masyarakat di Tanah Air. Hal ini disebabkan beredarnya kabar mengenai anggota polisi dari satuan Detasemen Khusus atau Densus 88 menguntit Jaksa Agung Muda Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) Febrie Adriansyah di sebuah restoran makanan Prancis di Cipete, Jakarta Selatan, beberapa pekan lalu.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Salah satu anggota anggota Densus 88 tertangkap basah menguntit berhasil ditangkap oleh Polisi Militer yang saat itu mengawal Febrie. Jampidsus memang mendapat bantuan pengawalan Polisi Militer TNI dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Militer lantaran sedang menyelidiki kasus korupsi besar. Salah satunya adalah kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah yang merugikan negara senilai Rp 300 triliun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Kejaksaan Agung membenarkan kabar soal penguntitan ini. Disebutkan juga ditemukan bukti profil Febrie pada ponsel milik anggota Densus 88 yang ditangkap tersebut. Selain itu, Polri juga turut membenarkan insiden penguntitan yang dilakukan salah satu anggotanya. Meski begitu, Polri menyampaikan bahwa saat ini tidak ada masalah antara Kepolisian dan Kejaksaan Agung.

“Kami sampaikan kepada kalian bahwa kepolisian dan Kejaksaan Agung tidak ada permasalahan yang perlu dipermasalahkan,” ucap Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri, Inspektur Jenderal Sandi Nugroho dalam keterangan pers, Kamis, 30 Mei 2024.

Sementara itu, Jampidsus Febrie Adriansyah mengatakan masalah penguntitan tersebut telah menjadi persoalan antar institusi. Meski begitu, namanya masih terseret bersama dengan Kepala Densus 88 yang menjadi pemimpin dari orang yang menuntitnya.

Sebagai informasi, saat ini Densus 88 dipimpin oleh Kepala Densus atau Kadensus Brigjen Pol Sentot Prasetyo. Ia resmi menjabat posisi tersebut pada 7 Desember 2023, menggantikan Irjen Pol Marthinus Hukom yang diangkat menjadi Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN).

Lantas, berapa harta kekayaan Brigjen Pol Sentot Prasetyo dan  Febrie Adriansyah? Berikut rangkuman informasi mengenai perbandingan harta kekayaan Kadensus dan Jampidsus.

Harta Kekayaan Kadensus

Melansir dari laman resmi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kadensus Brigjen Pol Sentot Prasetyo memiliki harta kekayaan senilai Rp 5,5 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan Prasetyo pada 28 Maret 2019 ketika pertama kali menjabat sebagai Penyidik Densus 88.

Adapun rincian harta kekayaannya adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan: Rp 2.075.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 203 m2/150 m2 di Kab / Kota Rembang, Warisan: Rp 500.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 258 m2/36 m2 di Kab / Kota Kota Bandar Lampung , WARISAN: Rp 350.000.000

- Tanah dan Bangunan Seluas 347 m2/100 m2 di Kab / Kota Semarang, Hasil Sendiri: Rp 950.000.000

- Tanah Seluas 8000 m2 di KAB / Kota Kota Bandar Lampung, Hasil Sendiri: Rp 150.000.000

- Tanah Seluas 50000 m2 di KAB / Kota Bungo, Hasil Sendiri: Rp 125.000.000


2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 550.000.000

- Mobil, Toyota Fortuner Tahun 2013, Hasil Sendiri: Rp 230.000.000

- Mobil, Toyota Hardtop Jeep Tahun 1980, Hasil Sendiri: Rp 150.000.000

- Mobil, Toyota Yaris Tahun 2013, Hasil Sendiri: Rp 125.000.000

- Motor, Kawasaki Ninja Sport Tahun 2010, Hasil Sendiri: Rp 34.000.000

- Motor, Honda Vario Matic Tahun 2016, Hasil Sendiri: Rp 11.000.000


3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 785.550.000

4. Surat Berharga: -

5. Kas dan Setara Kas: Rp 2.100.000.000

6. Harta Lainnya: -

Jumlah harta kekayaan: Rp 5.510.550.000

Utang: -

Karena tidak memiliki utang, maka harta kekayaan bersih Kadensus adalah Rp 5.510.550.000 atau sekitar Rp 5,5 miliar.

Harta Kekayaan Jampidsus


Sementara itu, harta kekayaan Jampidsus Febrie Adriansyah berdasarkan situs LHKPN KPK adalah sebesar Rp 6,3 miliar. Jumlah ini berdasarkan laporan Febrie pada 28 Februari 2023 untuk periode 2022. Angka ini sebenarnya turun sekitar Rp 700 juta dari periode sebelumnya yang kekayaannya mencapai Rp 7 miliar. Adapun rincian harta kekayaan Febrie adalah sebagai berikut:

1. Tanah dan Bangunan: Rp 4.023/346.00

- Tanah Dan Bangunan Seluas 220 m2/180 m2 di Kab / Kota Kota Jakarta Selatan, Hasil Sendiri: Rp 2.308.250.000

- Tanah Seluas 652 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri:Rp 597.232.000

- Tanah Seluas 704 m2 di Kab / Kota Tangerang Selatan, Hasil Sendiri: Rp 644.864.000

- Tanah Seluas 2301 m2 di Kab / Kota Bandung, Hasil Sendiri: Rp 473.000.000


2. Alat Transportasi dan Mesin: Rp 1.332.000.000

- Mobil, Honda Hr-V Ru5 1.8 Tahun 2018, Hasil Sendiri: Rp300.000.000

- Mobil, Toyota L-Cruis Parado 2.7 Tahun 2020, Hasil Sendiri: Rp 502.000.000

- Mobil, Peugeot New 2008 At Tahun 2018, Hasil Sendiri: Rp530.000.000


3. Harta Bergerak Lainnya: Rp 32.400.000

4. Surat Berharga: -

5. Kas dan Setara Kas: Rp 872.362.742

6. Harta Lainnya: Rp 100.000.000

Jumlah harta kekayaan: Rp 6.360.108.742

Utang: -

Karena tidak memiliki utang, maka harta kekayaan bersih Jampidsus adalah Rp 6.360.108.742 atau sekitar Rp 6,3 miliar. Apabila dibandingkan dengan harta kekayaan Kadensus yang senilai Rp 5,5 miliar, kekayaan Jampidsus lebih besar sekitar Rp 800 juta.

 

RADEN PUTRI | ADIL AL HASAN

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus