Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus korupsi timah senilai Rp 300 triliun, Harvey Moeis, dan istrinya, Sanda Dewi, tercatat sebagai peserta penerima bantuan iuran (PBI) BPJS Kesehatan. Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta pun angkat bicara untuk memberikan penjelasan terkait status pasangan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati mengatakan, sesuai Peraturan Gubernur Nomor 169 Tahun 2016 tentang Kepesertaan dan Jaminan Pelayanan Kesehatan, pemerintah daerah meluncurkan program percepatan Universal Health Coverage (UHC) pada 2017-2018. Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh warga DKI Jakarta mendapatkan akses layanan kesehatan tanpa terkecuali.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Dalam program tersebut, Harvey Moeis dan Sandra Dewi terdaftar sebagai peserta PBI mulai 1 Maret 2018. Namun, sejak 2020, pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai melakukan penataan ulang data penerima PBI APBD untuk memastikan bantuan ini tepat sasaran.
Perbedaan PBI dan Non-PBI BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan merupakan program jaminan kesehatan nasional yang dibagi menjadi dua jenis peserta, yakni PBI dan Non-PBI. Dilansir dari Antara, kedua jenis ini memiliki perbedaan dalam hal pembiayaan dan sasaran penerima.
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
PBI adalah program yang dirancang khusus untuk masyarakat miskin atau tidak mampu. Peserta dalam kategori ini tidak perlu membayar iuran bulanan karena seluruh biayanya ditanggung oleh pemerintah. Data penerima PBI diperoleh dari Dinas Sosial untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Program PBI bertujuan memberikan akses layanan kesehatan kepada mereka yang benar-benar membutuhkan. Dengan demikian, masyarakat kurang mampu tetap dapat menikmati fasilitas kesehatan tanpa terbebani oleh biaya.
2. Peserta Bukan Penerima Bantuan Iuran (Non-PBI)
Non-PBI mencakup kelompok masyarakat yang mampu secara finansial. Peserta dalam kategori ini diwajibkan membayar iuran bulanan secara mandiri. Terdapat tiga subkategori utama dalam kelompok ini, yakni:
- Pekerja Penerima Upah (PPU)
Karyawan perusahaan atau instansi tertentu beserta keluarganya. Iuran biasanya dipotong langsung dari gaji oleh pemberi kerja.
- Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)
Pekerja mandiri atau individu yang tidak bekerja dalam hubungan kerja formal, seperti pedagang atau freelancer, beserta keluarganya.
- Bukan Pekerja
Individu tanpa pekerjaan formal, seperti investor, pensiunan, atau veteran, beserta anggota keluarganya.
Selain itu, perbedaan paling mencolok antara PBI dan Non-PBI terletak pada sumber pembiayaan iuran serta sasaran peserta. PBI difokuskan untuk masyarakat kurang mampu dengan pembiayaan yang sepenuhnya ditanggung pemerintah, sementara Non-PBI ditujukan untuk kelompok yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara mandiri.
Pilihan Editor: Cara Mendaftar Penerima Bantuan Iuran BPJS Kesehatan