Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah akan mendorong percepatan pembayaran insentif tenaga kesehatan di daerah yang membantu menangani Covid-19. Caranya dengan menerbitkan surat edaran bersama tiga menteri.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun, tiga menteri tersebut yaitu Menteri Kesehatan, Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri. Juru bicara Kemenkes untuk Penanganan Covid-19 Siti Nadia Tarmidzi menyebutkan setidaknya ada empat substansi dalam surat edaran yang tengah dirumuskan tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keempat substansi itu adalah percepatan proses dan refocusing anggaran serta percepatan verifikasi usulan. Berikutnya adalah penyederhanaan proses input jumlah pasien Covid-19. "Keempat adalah teguran bagi pemerintah daerah yang belum mengalokasikan anggaran insentif tenaga kesehatan," kata Siti ketika dihubungi, Jumat, 23 Juli 2021.
Ia menjelaskan, selama ini realisasi insentif tenaga kesehatan daerah dari alokasi dana alokasi umum (DAU) sekitar 25 persen. Adapun, realisasi insentif kepada tenaga kesehatan pusat per 16 Juli 2021 senilai Rp 3,18 triliun yang menyasar 416.360 tenaga kesehatan.
Pemerintah telah menyalurkan insentif Rp 1,79 triliun untuk 23.991 tenaga kesehatan di daerah. Anggaran ini berasal dari benchmark DAU atau 21 persen dari total anggaran dengan nilai total Rp 8,1 triliun. Sebagai tambahan, pemerintah menyalurkan Rp 245,01 miliar 50.849 tenaga kesehatan daerah.
Berdasarkan data Sistem Informasi Sumber Daya Manusia Kesehatan (SI SDMK) Nasional, terdapat sekitar 400.000 tenaga kesehatan yang terlibat dalam penanganan Covid-19 yang sudah menerima insentif. Adapun, tunggakan insentif tenaga kesehatan yang masih tercatat di Kementerian Keuangan senilai Rp 1,48 triliun kepada 205.000 tenaga kesehatan pusat.
Dalam suratnya, Kemenkes juga memperpanjang masa kedaluwarsa klaim Covid-19 oleh rumah sakit untuk pelayanan yang dilakukan pada periode Januari-September 2021. Perpanjangan dilakukan dari batas pengajuan 2 bulan sejak pelayanan diberikan menjadi hingga November 2021.
“Sehubungan dengan masih diperlukannya waktu untuk penyesuaian aplikasi klaim Covid-19, terhadap perubahan ketentuan dalam pengajuan klaim, maka dilakukan perubahan ketentuan dalam perpanjangan masa kedaluwarsa klaim Covid-19,” seperti dikutip dari surat Kemenkes.
Perpanjangan masa kedaluwarsa tersebut sesuai dengan Kepmenkes No. 4718/2021 tentang petunjuk teknis klaim penggantian biaya pelayanan pasien Covid-19 yang terbit pada 21 Mei 2021. Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mendesak pemerintah daerah (Pemda) segera membayar insentif tenaga kesehatan.
Adapun sumber pembayaran insentif untuk tenaga kesehatan daerah masuk ke dalam tanggungan Pemda yang dananya diambil dari biaya operasi kesehatan (BOK) dan Dana Alokasi Umum (DAU) maupun Dana Bagi Hasil (DBH).
"Sekali lagi kami akan minta kepada daerah untuk segera melakukan pencairan, terutama insentif nakes. Apalagi dalam situasi kenaikan Covid-19 yang melonjak cukup besar," kata Sri Mulyani, Rabu lalu, 21 Juli 2021.
Sebelumnya Sekretaris Dinas Kesehatan Sumatera Selatan Trisnawarman mengatakan insentif bagi tenaga kesehatan (nakes) akan dicairkan melalui rekening masing-masing. “Untuk proses pembayaran insentif akan ditransfer ke rekening masing-masing mungkin sore ini sudah keluar,” katanya, Senin, 19 Juli 2021.
Pencairan dana insentif tersebut bersumber dari belanja Pemprov Sumatera Selatan melalui Dinas Kesehatan Daerah. Rincian insentif bagi para nakes tersebut adalah dokter spesialis Rp 15 juta, dokter umum Rp 10 juta, perawat Rp 7,5 juta dan nakes lainnya kisaran Rp 5 juta.
Trisnawarman sebelumnya mengakui ada keterlambatan untuk insentif bagi para tenaga kesehatan Covid-19 karena adanya peraturan dan perubahan terkait anggaran itu sendiri. “Kendala insentif itu sebenarnya hanya ada perubahan peraturan baik itu dari pemerintah pusat atau Pemprov Sumsel sehingga ada keterlambatan," ujarnya.
BISNIS