Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Perencana Keuangan Tak Boleh Bayar Ganti Rugi

21 April 2014 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

KERAP tampil di televisi dan seminar untuk berbicara tentang pilihan investasi, sekarang Ligwina Hananto disibukkan oleh hal lain. Dalam sepekan terakhir, Chief Executive Officer PT Quantum Magna Financial ini mesti menjawab tuduhan telah merugikan presenter ternama Ferdi Hasan senilai Rp 12 miliar.

Mantan kliennya itu menuding Ligwina memberi rekomendasi berinvestasi di sejumlah perusahaan bodong. Namun dia menyangkal semua tuduhan tersebut. "Saya enggak pernah bilang ini bisa untung, ini bisa rugi," kata Ligwina kepada Iqbal Muhtarom dari Tempo dalam wawancara di kantornya, Selasa pekan lalu.

Ferdi Hasan menyatakan Anda memberi informasi yang tidak akurat terkait dengan pilihan investasi?

Itu tidak benar. Dalam kontrak kerja, saya diminta menyajikan perhitungan rencana keuangan dan memberikan pilihan positif dan negatif sebuah investasi. Bukan soal mana yang untung dan mana yang rugi.

Tapi benarkah Anda yang menawarkan kepada Ferdi untuk berinvestasi tanam ulang singkong di CV Panen Mas?

Bukan menawarkan investasi. Jadi, ketika Panen Mas ambruk, kami merasa perlu membantu klien. Saya tidak mau orang itu kapok sama agribisnis, jadi kami menyiapkan program tanam ulang. Ketika kami cek, sudah banyak orang yang berebutan mau mengambil aset, sehingga kami menyiapkan lahan terpisah, tidak lagi di Panen Mas.

Ini sebagai bentuk ganti rugi?

Mau disebut ganti rugi silakan, tapi saya katakan programnya edukasi. Klien merasakan di agribisnis seperti apa, kenapa lahan yang ini rugi, yang lainnya untung. Itu sudah dipatok mana yang milik Ferdi dan mana klien yang lain.

Ini jalan tengah agar klien saya tidak kehilangan uang terlalu banyak. Kemarin timbul masalah karena orangnya kabur. Oke, deh, sekarang kami bantu menyiapkan kebun, supaya bisa merasakan panen. Tapi dia tidak mau, maunya ganti rugi. Sedangkan saya tidak sanggup kalau ganti rugi. Bagaimana bisa saya menyerahkan duit tunai?

Dalam pertemuan pada 24 Oktober 2013, Anda menolak memberikan ganti rugi?

Iya, betul ada pertemun itu dan saya menolak ganti rugi. Ketika itu saya bilang saya mau menyiapkan bantuan untuk program tanam ulang. Tapi dia tidak mau, maunya ganti rugi. Perencana keuangan tidak boleh bayar ganti rugi, dong. Nanti semua perencana keuangan disuruh bayar ganti rugi kalau ada investasi yang gagal.

Anda disebut menerima aliran dana dari Golden Traders Indonesia?

Saya tidak terima komisi dari semua vendor. Saya bisa menerima tapi atas izin klien.

Kami memiliki bukti aliran uang dari GTIS sebesar Rp 1,098 miliar melalui 24 transfer ke rekening Anda?

Enggak seperti itu. Bagaimana bisa aku dibilang terima Rp 1 miliar? Nanti saja aku buktikan di pengadilan.

Benarkah Anda mendapat bagian dari perusahaan investasi?

Enggak, karena kami bukan agen penjual, kecuali kalau klien mengizinkan. Michael Ong pernah menawarkan, tapi saya tidak mau. Ibu Santi (Perkebunan Jati) juga menawarkan, saya tolak. Klien membayar fee setiap tahun, bukan kalau uangnya bertambah kami tambah kaya.

Anda mengenal Michael Ong?

Yang saya tahu dia direkturnya. Ketimbang saya pertemukan dengan agen, Ferdi langsung saya pertemukan dengan dia. Bukan cuma sama dia, saya kenalan juga dengan banyak orang.

Dua pegawai Anda, Benny Raharjo dan Nurfitriavi Nuriman, tercatat sebagai pendiri Panen Mas?

Saya disebut punya saham 30 persen di Panen Mas, sebagai owner, itu bohong. Saya, suami, staf, tidak punya saham di sana. Kalau benar, ada tanda tangan saya di akta notaris. Saya juga setor modal. Tapi saya dan planner tidak melakukan itu.

Anda sudah dipanggil Otoritas Jasa Keuangan?

Dua kali. Pertama dipanggil Satgas Investasi sebulan yang lalu. Aku ditegur, kok kenapa kliennya rugi. Tapi sudah saya jelaskan fungsi perencana keuangan.

Anda diberi sanksi?

Tidak ada. OJK hanya mengatakan kalau merekomendasikan produk reksa dana harus lebih hati hati-hati. Kalau yang bermasalah sekarang ini tidak ada hubungannya dengan OJK.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus