Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
PERJANJIAN penyelesaian utang dengan konglomerat penyedot kasbon BI benar-benar ibarat kerikil dalam sepatu yang membuat Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) selalu merasa tak nyaman. Bayangkan, beberapa perjanjian sudah diteken sejak tahun 1998, tapi hingga kini pelaksanaannya masih terantuk-antuk. Kesepakatan setebal bantal yang ditulis dalam bahasa Inggris itu memang super-membingungkan. Tak mengherankan bila BPPN ataupun para konglomerat menafsirkan perjanjian yang beken disebut Master of Settlement and Acquisition Agreement (MSAA) itu sesuka hati masing-masing. Jadi, bagaimana antara mereka bisa bertemu?
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo