Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Permudah Perizinan Usaha di Daerah, Kementerian PAN RB Resmikan 14 Mal Pelayanan Publik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik.

13 Juli 2023 | 12.48 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pemohon memasukkan berkas ke dalam boks di Mal Pelayanan Publik, Jakarta, Rabu, 17 Juni 2020. Protokol tahapan kesehatan Covid-19 diterapkan sesuai aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB transisi. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Kamis, 23 Juli 2023 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

14 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut berasal dari 14 kabupaten/kota di Indonesia. Meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Poso, serta Kabupaten Konawe.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa mengatakan, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.

"(Tujuannya) untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berintegrasi menuju pelayanan berkelas dunia," kata Diah dalam acara peresmian 14 Mal Pelayanan Publik, Kamis.

Selain itu, upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan usaha di daerah. Ke depan, akan mampu meningkatkan daya saing global yang menuju peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.

Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kementeriannya mengapresiasi langkah para pemerintah daerah yang sudah berhasil merealisasikan Mal Pelayanan Publik ini.

Selanjutnya: "Semua daerah harapannya sudah punya MPP...."

"Semua daerah harapannya sudah punya Mal Pelayanan Publik. Harapan kami ke depan, daerah-daerah yang punya anggaran bisa direncanakan dengan baik, bangun yang besar. Tapi bagi daerah-daerah yang anggarannya terbatas tidak perlu bangunan besar," ujar Azwar Anas.

Azwar Anas menambahkan, ke depan, kementeriannya juga akan melakukan monitoring serta mendorong agar dapat berkembang.

Bahkan, di beberapa daerah, Kementerian PAN RB akan memberikan ruang supaya bisa masuk ke Mal Pelayanan Publik digital.

"Karena ini akan berdampak pada tingkat kepuasan publik. Nanti ke depan, investai bisa tumbuh dengan penyatuan perizinan di satu tempat di Mal Pelayanan Publik, tandas Azwar Anas.

Mal Pelayanan Publik di Indonesia ini sudah mulai diadaptasi sejak 2017 silam. Pada awal kebijakan Mal Pelayanan Publil ditetapkan empat Mal Pelayanan Publik percontohan, yakni di Provinsi DKI Jakarta, Kota Batam, Kota Surabaya, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, sudah ada 120 daerah di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik.

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus