Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kementerian PAN RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 14 Mal Pelayanan Publik (MPP) pada Kamis, 23 Juli 2023 di Kantor Kementerian PANRB, Jakarta.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
14 Mal Pelayanan Publik yang diresmikan tersebut berasal dari 14 kabupaten/kota di Indonesia. Meliputi, Kabupaten Aceh Besar, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Musi Rawas, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cirebon, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Tegal, Kabupaten Kubu Raya, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan, Kabupaten Soppeng, Kabupaten Poso, serta Kabupaten Konawe.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PAN RB Diah Natalisa mengatakan, penyelenggaraan Mal Pelayanan Publik merupakan wujud pelaksanaan reformasi birokrasi di bidang pelayanan publik.
"(Tujuannya) untuk menghadirkan pelayanan publik yang prima dan berintegrasi menuju pelayanan berkelas dunia," kata Diah dalam acara peresmian 14 Mal Pelayanan Publik, Kamis.
Selain itu, upaya ini secara khusus diharapkan dapat meningkatkan kecepatan dalam proses perizinan usaha di daerah. Ke depan, akan mampu meningkatkan daya saing global yang menuju peningkatan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Menteri PAN RB Abdullah Azwar Anas mengungkapkan, kementeriannya mengapresiasi langkah para pemerintah daerah yang sudah berhasil merealisasikan Mal Pelayanan Publik ini.
Selanjutnya: "Semua daerah harapannya sudah punya MPP...."
"Semua daerah harapannya sudah punya Mal Pelayanan Publik. Harapan kami ke depan, daerah-daerah yang punya anggaran bisa direncanakan dengan baik, bangun yang besar. Tapi bagi daerah-daerah yang anggarannya terbatas tidak perlu bangunan besar," ujar Azwar Anas.
Azwar Anas menambahkan, ke depan, kementeriannya juga akan melakukan monitoring serta mendorong agar dapat berkembang.
Bahkan, di beberapa daerah, Kementerian PAN RB akan memberikan ruang supaya bisa masuk ke Mal Pelayanan Publik digital.
"Karena ini akan berdampak pada tingkat kepuasan publik. Nanti ke depan, investai bisa tumbuh dengan penyatuan perizinan di satu tempat di Mal Pelayanan Publik, tandas Azwar Anas.
Mal Pelayanan Publik di Indonesia ini sudah mulai diadaptasi sejak 2017 silam. Pada awal kebijakan Mal Pelayanan Publil ditetapkan empat Mal Pelayanan Publik percontohan, yakni di Provinsi DKI Jakarta, Kota Batam, Kota Surabaya, dan Kabupaten Banyuwangi. Hingga kini, sudah ada 120 daerah di Indonesia yang memiliki Mal Pelayanan Publik.
Pilihan Editor: Project S TikTok Shop Bikin Khawatir Menteri Teten, Indonesia Bakal Kebanjiran Produk China?