Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Pernyataan Presiden Jokowi bahwa proyek Ibu Kota Nusantara (IKN) telah disetujui seluruh rakyat Indonesia melalui perwakilan di DPR, disebut Greenpeace Indonesia tidak benar adanya.
“Itu pernyataan politis saja. Bahwa kemudian ada proses disetujui DPR, bukan berarti bahwa pembangunan itu otomatis keinginan rakyat,” kata Ketua Tim Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia Arie Rompas kepada Tempo lewat panggilan telepon, Minggu, 29 September 2024.
Hal itu untuk membantah pernyataan Jokowi yang dikatakan dalam sambutan di Rakornas Baznas Tahun 2024, di Istana Negara IKN, pada Rabu, 25 September 2024.
“Jadi ini bukan keputusan presiden saja, tetapi juga keputusan seluruh rakyat Indonesia yang diwakili oleh seluruh anggota DPR yang ada di Jakarta. Supaya jangan ada sebuah kekeliruan persepsi bahwa ini adalah proyeknya Presiden Jokowi, bukan,” katanya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bagaimana keputusan pindah ibu kota itu, berikut kronologinya:
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
29 April 2019
Presiden Joko Widodo memutuskan memindahkan Ibu Kota ke luar Pulau Jawa dalam rapat terbatas mengenai pemindahan Ibu Kota di Kantor Presiden, Jakarta, Senin, 29 April 2019. Tadinya Bappenas mengusulkan tiga alternatif tentang ibu kota baru.
Pertama, adalah Ibu Kota tetap di Jakarta, namun dibuat distrik khusus pemerintahan. Kantor-kantor pemerintahan itu nantinya akan berpusat di kawasan Istana, Monas, dan sekitarnya.
Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional waktu itu, Bambang Brodjonegoro, mengatakan kerugian dari alternatif pertama ialah hanya menguatkan Jakarta sebagai pusat segalanya di Indonesia.
Alternatif kedua adalah memindahkan pusat pemerintahan ke wilayah dekat Jakarta. Mencontoh Malaysia yang memindahkan pusat pemerintahannya ke Putrajaya, Bambang mengusulkan agar Ibu Kota Indonesia dipindah ke sekitar Jabodetabek jika tersedia lahan. Namun, kelemahan dari alternatif kedua ini adalah tetap membuat perekonomian Indonesia terpusat di daerah Jakarta dan sekitarnya atau wilayah kota metropolitan Jakarta.
Alternatif ketiga yang dipilih Jokowi yaitu memindahkan Ibu Kota langsung ke luar Jawa. Ini mencontoh Brasil yang memindahkan ibu kota dari Rio de Janeiro ke Brasilia yang jauh di Amazon. Kemudian Canberra di antara Sydney dan Melbourne. Demikian juga Astana di Kazakhstan karena Ibu Kotanya ingin dipindah lebih dekat ke arah tengah dari negaranya. Juga Naypyidaw yang juga lebih ke dalam negara Myanmar.
16 Agustus 2019
Dalam Sidang Bersama DPD RI dan DPR RI, di Jakarta, Jumat, 16 Agustus 2019, Presiden Joko Widodo menegaskan rencana pemindahan ibu kota negara ke Pulau Kalimantan. “Dengan memohon rida Allah SWT, dengan meminta izin dan dukungan dari Bapak/Ibu anggota Dewan yang terhormat, para sesepuh dan para tokoh bangsa, terutama dari seluruh rakyat Indonesia, dengan ini saya mohon izin untuk memindahkan ibu kota negara kita ke Pulau Kalimantan,” kata Jokowi di akhir pidato kenegaraan.
26 Agustus 2019
Presiden Joko Widodo memilih Kabupaten Penajam Paser Utara dan Kabupaten Kutai Kertanegara, Kalimantan Timur, sebagai ibu kota baru. “Resiko bencana minimal, baik bencana banjir, gempa bumi, tsunami, kebakaran hutan, gunung berapi, dan tanah longsor,” kata Jokowi dalam konferensi pers di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin, 26 Agustus 2019.
18 Januari 2022
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan Rancangan Undang-Undang atau RUU Ibu Kota Negara menjadi undang-undang. Pengesahan ini dilakukan dalam Rapat Paripurna DPR RI Ke-13 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2021-2022.
29 Agustus 2022
Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyatakan pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN) dimulai dengan penandatanganan kontrak paket pengerjaan konstruksi. "Dari 20 paket pekerjaan konstruksi dan sekitar 30 paket pekerjaan software, hari Senin besok akan ada penandatanganan kontrak untuk 5 kegiatan konstruksi dan beberapa kontrak untuk software," kata Basuki saat Rapat Kerja bersama Komisi V DPR RI, 25 Agustus 2022.
3 Oktober 2023
DPR RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara menjadi Undang-Undang atau UU IKN. Meski mayoritas anggota DPR setuju, namun pengesahan ini tetap diwarnai dengan catatan dan penolakan. Ada dua fraksi yang memberi catatan maupun menolaknya. Fraksi Partai Demokrat memberi catatan atas revisi UU IKN yang disahkan hari ini. Sementara PKS menolak pengesahan ini.
17 Agustus 2024
Presiden Jokowi menggelar upacara HUT Proklamasi RI di IKN, didampingi presiden terpilih Prabowo Subianto.
10 September 2024
Presiden Jokowi secara resmi berkantor di IKN, setelah sempa tertunda dari rencana bulan Juli karena sarana dan prasarana belum siap.
Menurut Kepala Sekretariat Presiden Heru Budi Hartono, Jokowi akan pindah berkantor ke Ibu Kota Nusantara (IKN), di Kalimantan Timur pada 10 September hingga 19 Oktober 2024, sehari sebelum pelantikan Presiden Prabowo di DPR pada 20 Oktober 2024
Nabiila Azzahra A berkontribusi dalam penulisan artiket ini.