Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Pemerintah Diminta Cegah Produk Dumping Masuk RI Pasca Penerapan Tarif Impor Trump

Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintah mencegah produk dumping China marak beredar pasca penerapan tarif impor .

7 April 2025 | 08.54 WIB

Ilustrasi keamanan komputer. REUTERS/Kacper Pempel
Perbesar
Ilustrasi keamanan komputer. REUTERS/Kacper Pempel

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Industri Perangkat Telematika Indonesia (AIPTI) meminta pemerintahan Prabowo Subianto mencegah produk dumping China marak beredar pasca penerapan tarif impor dari Amerika Serikat. Presiden Amerika Serikat Donald Trump memberlakukan tarif impor resiprokal terhadap sejumlah negara mitra termasuk Indonesia sebesar 32 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Tak sendirian, negara Asia lain, seperti Cina dan Vietnam, juga dikenakan tarif impor tinggi sebanyak 34 persen serta 46 persen. "Kebijakan ini berpotensi memicu aliran barang secara besar-besaran ke pasar domestik Indonesia sebagai tujuan alternatif, bahkan dengan skema dumping yang merugikan industri nasional," kata Ketua Umum AIPTI Ali Soebroto dalam keterangannya dikutip pada Minggu, 6 April 2025.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Dumping merupakan praktik penjualan barang dengan harga lebih murah di luar negeri daripada di di dalam negeri. AIPTI memprediksi penerapan tarif resiprokal Trump memicu membludaknya pengiriman barang elektronik impor asal kedua negara tersebut di pasar Indonesia. Oleh sebab itu, Ali mendesak pemerintah mencegah pasar domestik kebanjiran produk dumping elektronik dan telematika dari China maupun Vietnam.

Pertama, Ali mendorong Kementerian Perdagangan dan Kementerian Perindustrian untuk segera mengukur indikasi dumping bersama asosiasi industri terkait. "Hasil analisis ini akan menjadi dasar penting dalam penerapan tindakan trade remedy berupa Bea Masuk Anti-Dumping (BMAD) secara cepat dan tepat," kata Ali menyebutkan tujuan dari usulan pertama.

Selanjutnya, Ali menekankan pemerintah perlu menyempurnakan regulasi perdagangan, di antaranya dengan meninjau ulang kebijakan impor dengan mempertimbangkan untuk kembali
menggunakan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 36 Tahun 2023. Selain itu, ia juga ingin pemerintah mengevaluasi efektivitas Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 8 Tahun 2024 yang saat ini sedang direvisi karena dinilai terlalu merelaksasi impor sehingga mengancam industri dalam negeri.

“Hal ini untuk memberikan kewenangan lebih besar dan tunggal kepada Kementerian Perindustrian dalam mengendalikan serta melindungi pasar domestik secara menyeluruh dan
berkelanjutan,” ucap Ali.

Selain memberikan usulan terkait aturan perdagangan, Ali juga menyebut ada kebijakan pemerintah yang perlu terus dijaga.

“Regulasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) yang telah berlaku tetap menjadi benteng utama dan efektif dalam menjaga kemandirian industri nasional, sejalan dengan ketentuan perundang-undangan internasional,” tuturnya. Hal itu terutama berlaku untuk subsektor telematika yakni perangkat handphone, komputer, dan tablet (HKT).

Sebelumnya, Gedung Putih menyatakan Presiden Trump mengeluarkan kebijakan tarif timbal balik demi memperkuat posisi ekonomi internasional dan melindungi pekerja domestik di Negeri Abang Sam. "Hari ini, Presiden Donald Trump mengumumkan bahwa perdagangan dan praktik ekonomi asing telah menciptakan darurat nasional," seperti tertulis dalam lembar fakta Gedung Putih yang terbit di laman whitehouse.gov pada 2 April 2025.

Sejumlah negara, termasuk Indonesia, dinilai telah memanfaatkan AS secara tidak adil dalam perdagangan internasional. Kondisi itu menjadi alasan Trump menerapkan tarif impor baru untuk barang-barang yang akan masuk ke AS. Laman Gedung Putih mengumumkan tanggal berlakunya tarif Trump akan terbagi menjadi dua tahapan.

Pada tahap pertama, tarif 10 persen untuk semua negara berlaku mulai Sabtu, 5 April 2025 pukul 00.01 waktu AS atau Eastern Daylight Time (EDT). Waktu tersebut bersamaan dengan Sabtu, 5 April 2025 pukul 11.01 WIB di Indonesia. Setelah itu, tarif khusus yang diperuntukkan bagi sejumlah negara termasuk Indonesia akan berlaku mulai Rabu, 9 April 2025 pukul 11.01 WIB.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus