Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Perpres Percepatan Pembangunan IKN Dinilai Tidak Menjawab Persoalan di Lapangan

Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) yang diteken Presiden Jokowi dinilai tidak menjawab persoalan.

13 Juli 2024 | 08.33 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Proyek pembangunan Bangunan Gedung dan Kawasan Kementerian Koordinator 3 di IKN. ANTARA/HO-PT Waskita Beton Precast/am.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi V DPR RI, Suryadi Jaya Purnama menyebut Perpres Nomor 75 Tahun 2024 tentang Percepatan Pembangunan Ibu Kota Baru (IKN) yang diteken Presiden Jokowi pada Kamis, 11 Juli 2024, belum bisa menyelesaikan persoalan pembangunan IKN. "Perpres itu tidak dapat menjawab permasalahan yang ada," kata Suryadi melalui keterangan tertulis, Jumat, 12 Juli 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Sementara, Suryadi menuturkan, di wilayah IKN terdapat ribuan warga masyarakat adat yang bermukim dan sudah membangun kehidupan bertahun-tahun dan turun-temurun. Misalnya, Masyarakat Adat Balik Pemaluan, Balik Sepaku, dan Paser Maridan. Namun, menurut dia, Perpes 75 tidak mempertimbangkan tanah adat yang memiliki sejarah, makam-makam tua, situs ritual adat, dan sebagai tempat mencari nafkah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Janji-janji Otorita IKN untuk membangunkan kampung adat atau memberikan lahan untuk relokasi warga yang tergusur sampai ini juga belum tampak wujudnya,” ujarnya.

Hal lain dalam Perpres 75 yang menjadi sorotan adalah pengaturan soal hak guna  usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Melalui peraturan ini, pemerintah memberi jaminan kepastian jangka waktu hak atas tanah kepada investor. Dalam pasal 9, pemerintah menyebut HGU bisa diperpanjang hingga 190 tahun dan hak pakai hingga 160 tahun. 

Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menilai aturan soal hak atas tanah itu tidak menjamin bisa menarik investor. Pasalnya, investasi di IKN seret bukan karena urusan hak atas tanah. Namun, karakteristik investasinya infrastruktur publik, sedangkan publiknya belum ada. Kalaupun ada, tidak sampai lima juta orang. "Padahal perhitungan investasi baru menguntungkan jika minimal ada 5 juta penduduk dalam 10 tahun," kata dia.

Di sisi lain, Suryadi menambahkan, investor juga bakal memperhatikan aspek environmental, social, and governance (ESG). Maksudnya, investor tidak menghendaki adanya deforestasi dan dampak negatif kepada masyarakat.

"Kemudian, kepercayaan investor terhadap pembangunan IKN juga dipatahkan oleh Presiden Jokowi sendiri, dengan belum juga menerbitkan keputusan presiden (Keppres) tentang pemindahan IKN dari Jakarta ke Nusantara," katanya. "Presiden malah berharap pemerintahan Prabowo Subianto yang melakukannya."

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus