Scroll ke bawah untuk membaca berita

Logo
Bisnis

Perpu Cipta Kerja Ancam Petani Juga, Partai Buruh: Impor Beras 500 Ribu Ton Itu Buktinya

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada tiga poin perlindungan petani yang dihapuskan dalam Perpu Cipta Kerja.

15 Januari 2023 | 05.00 WIB

Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya membawa poster tuntutan saat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Perbesar
Massa aksi dari Partai Buruh dan beberapa serikat buruh lainnya membawa poster tuntutan saat menggelar aksi di Kawasan Patung Kuda Arjuna, Jakarta Pusat, Sabtu, 14 Januari 2023. Mereka menggelar aksi untuk menolak Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. TEMPO / Hilman Fathurrahman W

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

TEMPO.CO, Jakarta -Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja bukan hanya dianggap merugikan kaum pekerja, petani juga turut dirugikan karena ada beberapa pasal dalam UU No 19 tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani diubah.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo

Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan ada tiga poin perlindungan petani yang dihapuskan dalam Perpu Cipta Kerja, diantaranya adalah soal impor ditengah masa panen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Dalam UU Nomor 19 tahun 2013 tentang perlindungan petani, dikatakan dilarang melakukan impor ketika terjadi musim panen kira-kira begitu, nah sekarang oleh perpu pasal itu dihapus,” kata Said saat melakukan demo di kawasan patung kuda, Monas, Jakarta Pusat, Sabtu 14 Januari 2023.

Poin selanjutnya, kata Said, hukuman penjara 6 bulan dan denda Rp 2 miliar apabila impor tetap dilakukan saat masa panen juga dihapuskan. Sehingga menurut Said, Perpu Cipta Kerja ini merupakan akal-akalan pengusaha. “Jadi sekarang importir bisa seenaknya,” kata Said.

Said mengatakan hal ini pun sudah terjadi saat ini, Pemerintah melalui Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik atau Perum Bulog tengah mengimpor 500 ribu ton beras sebagai pemenuhan cadangan beras pemerintah (CBP) sementara pada Maret nanti akan memasuki musim panen raya.

“Terjadinya impor beras 200 ribu ton oleh menteri perdagangan bahkan rencananya 500 ribu ton itu karena mereka menggunakan UU cipta kerja (Perpu Cipta Kerja),” kata Said.

Poin terakhir yang disebutkan Said, adalah soal bank tanah. Menurutnya, ini juga sangat merugikan petani karena bank tanah dapat dengan seenaknya mengalihfugnsi lahan.

“Bank tanah itu memudahkan korporasi mengambil tanah-tanah rakyat untuk perkebunan kelapa sawit, untuk pertambangan atau pun kepentingan-kepentingan korporasi lainnya seperti properti,” kata Said.

Untuk itu, Said meminta agar seluruh pihak dapat membantu perjuangan buruh dalam melakukan aksi penolakan Perpu Cipta Kerja yang dianggap mementingkan segelintir golongan utamanya pengusaha.

“Oleh karena itu pada hari ini partai buruh menyerukan pada seluruh rakyat Indonesia untuk melakukan perlawanan pada DPR pada pemerintah menolak isi perpu karena mengancam masa depan anak-anak kita dan kita sendiri,” kata Said.

Ribuan buruh kembali menggelar demonstrasi menolak isi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang atau Perpu Cipta Kerja Sabtu pagi.

Adapun isu yang diangkat dalam aksi tersebut sama seperti aksi-aksi sebelumnya yakni fokus pada sembilan poin inti permasalahan yang ada di dalam Perpu Cipta Kerja. 

Kesembilan poin itu diantaranya terkait dengan pengaturan upah minimum, pengaturan outsourcing, pengaturan uang pesangon, pengaturan buruh kontrak, pengaturan pemutusan hubungan kerja atau PHK, pengaturan tenaga kerja asing atau TKA, pengaturan sanksi pidana, pengaturan waktu kerja, dan pengaturan cuti.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini. 

Ade Ridwan Yandwiputra

Lulusan sarjana Ilmu Komunikasi di Fakultas Ilmu Sosial Ilmu Politik, Institut Bisnis dan Informatika Kosgoro 1957. Memulai karier jurnalistik di Tempo sejak 2018 sebagai kontributor. Kini menulis untuk desk hukum dan kriminal

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini

Logo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus