Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) bakal mengalihkan 10 persen Participating Interest (PI) dari wilayah kerja atau WK Rokan ke Pemprov Riau. Corporate Secretary PHR WK Rokan Rudi Ariffianto mengatakan transfer bagi hasil produksi atas PI 10 persen tersebut akan dilakukan secara bertahap.
“Pembayaran hak bagi hasil ini sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati bersama, dan rencananya pencairan tahap awal akan dilakukan pada Desember tahun ini,” kata Rudi melalui keterangan tertulis pada Selasa, 5 Desember 2023.
Rudi mengatakan, pihaknya berharap transfer bagi hasil 10 persen tersebut dapat bermanfaat bagi daerah. Di antaranya, dengan memberikan pemasukan bagi badan usaha milik daerah (BUMD) yang akan menambah pendapatan daerah.
Selain itu, bisa meningkatkan kapasitas dan kompetensi BUMN maupun perusahaan perseroan daerah (PPD) dalam mengelola WK migas.
"PI 10 persen ini akan menjadi pendapatan baru, baik di provinsi maupun kabupaten di Riau," tutur Rudi.
Sebagai informasi, komitmen pembagian PI 10 persen oleh PHR tersebut diatur dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 37 Tahun 2016 tentang Ketentuan Penawaran Participating Interest 10 persen sepuluh Pada Wilayah Kerja Minyak Dan Gas Bumi.
Dalam aturan tersebut ditetapkan PI 10 persen wajib ditawarkan Kontraktor KKS dari suatu WK ke BUMD yang disahkan melalui Peraturan Daerah dan berbentuk perusahaan daerah atau PT. Namun, BUMD sebagai pengelola PI 10 persen tidak boleh mengelola usaha lain. BUMN tersebut dapat menunjuk perusahaan perseroan daerah (PPD).
Dalam hal ini, Pemprov Riau telah membentuk PT Riau Petroleum. Selanjutnya, PT Riau Petroleum menunjuk PPD, yaitu PT Riau Petroleum Rokan (RPR) yang akan mengelola PI 10 persen WK Rokan.
Kendati ada pengalihan PI 10 persen, Rudi menjelaskan, seluruh egiatan operasi migas pada WK Rokan tetap dilaksanakan PHR sepenuhnya. Selaku operator WK Rokan, PHR bakal lebih dulu menanggung pembiayaan atas RPR yang akan berlaku saat tanggal pengalihan dan RPR pun selanjutnya wajib dikembalikan kepada PHR dalam jumlah setara, yang diambil atau dipotong dari bagi hasil produksi yang menjadi bagian RPR.
Perjanjian ini juga mengatur kewajiban RPR untuk mendukung terciptanya suasana dan kondisi sosial yang kondusif untuk pelaksanaan operasi Migas di WK Rokan. Namun, kata Rudi, jika diminta oleh operator, maka RPR wajib membantu berbagai proses.
"Di antaranya proses percepatan dalam penerbitan maupun perpanjangan perizinan ke pemerintah daerah maupun pemerintah pusat jika diperlukan, sepanjang percepatan tersebut tidak melanggar ketentuan perundang-undangan," ujarnya.
Selama berlakunya kontrak bagi hasil Blok Rokan, RPR juga tidak diizinkan menjual, mengalihkan, memindahtangankan atau melepaskan seluruh atau sebagian PI 10 persen ke pihak manapun atau mengambil langkah korporasi yang menyebabkan terjadinya perubahan pemilikan saham dalam RPR.
Karena itu, Rudi mengatakan, untuk mencapai keberhasilan proses pengalihan PI 10 persen ini koordinasi erat dilakukan oleh Pertamina, Kementerian ESDM, Pemprov, SKK Migas, serta BUMD/PPD terkait.
"Kami harap pengalihan PI 10 persen ini dapat berdampak kepada masyarakat maupun Pemerintah Daerah, dan mempererat kerja sama di dalam pengelolaan WK Rokan," kata Rudi.
Pilihan Editor: Otorita IKN Gandeng Pertamina NRE Kembangkan Solusi Berbasis Alam dan Ekosistem
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini