Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PETA Surati KLHK Desak Investigasi Perdagangan Satwa Liar Ilegal di Pasar Burung Satria

PETA telah mendapatkan video rekaman seorang pemilik salah satu kios yang menjual satwa liar diduga ilegal seperti kukang dan monyet dari luar Bali.

6 Juni 2023 | 14.50 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Suasana rilis kasus perdagangan ilegal satwa dilindungi di Bareskrim Polri, Jakarta, Rabu, 3 Juli 2019. Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penjualan satwa liar dilindungi lewat jasa ojek online dan ekspedisi bus yang melibatkan jaringan Jawa Tengah, yakni Jepara, Kudus, dan Pati. TEMPO/Muhammad Hidayat

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Organisasi sipil PETA mendesak pihak berwenang untuk menyelediki perdagangan satwa liar di Pasar Burung Satria, Denpasar, Bali. Organisasi tersebut telah mendapatkan video rekaman yang memperlihatkan seorang pemilik salah satu kios menjual kukang dan monyet dari luar Bali—keduanya diduga ilegal.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bahkan, PETA juga sudah menyurati Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, KLHK dan memintanya untuk melakukan investigasi dan menindak pihak yang terlibat.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“KLHK sudah tahu bahwa selama bertahun-tahun telah terjadi perdagangan satwa liar ilegal di Pasar Burung Satria,” ujar PETA Senior Vice President Jason Baker lewat keterangan tertulis paada Selasa, 6 Juni 2023.

Namun, Jason menilai pengawasan KLHK setengah hati serta tidak memberikan peringatan yang tegas. Sehingga tidak membawa dampak apapun dalam upaya menghentikan aktivitas ini. PETA mendesak pihak berwenang menghentikan para pedagang satwa liar ilegal selamanya.

“Agar tidak ada lagi hewan-hewan rentan yang diculik dari rumahnya di hutan untuk diperdagangkan,” tutur dia.

Kejadian perdagangan satwa liar ilegal di Pasar Burung Satria ini merupakan yang ketiga kalinya terjadi selama bertahun-tahun. Pada Januari 2022, kios yang sama juga tertangkap basah menjual monyet ekor panjang, yang kemudian disita. 

Selanjutnya: Namun, menurut Jason, pemilik kios hanya...

Namun, menurut Jason, pemilik kios hanya diberikan peringatan dan perjanjian untuk tidak menjual monyet lagi. “Kenyataannya monyet yang didatangkan secara ilegal ini masih saja diperdagangkan lagi dan lagi,” ucap Jason.

Surat yang dilayangkan PETA juga mencatat bahwa Kukang yang diperdagangkan dikurung dalam kandang yang hampa, dan tanpa air minum. Selain itu, kondisi kios yang kotor juga bisa menjadi ancaman kesehatan yang serius. 

Kukang adalah spesies yang dilindungi, dan memasukkan monyet ke Bali adalah tindakan melanggar hukum atas ancaman rabies yang ditimbulkan. Sebelum bayi-bayi monyet sampai ke penjual, pemburu pun umumnya membunuh ibu monyet di alam, dan menculik bayinya. PETA mengimbau semua orang untuk tidak membeli satwa liar ataupun mendukung perdagangan satwa ilegal.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

M. Khory Alfarizi

M. Khory Alfarizi

Menjadi wartawan sejak 2018. Pernah meliput isu teknologi, sains, olahraga, dan ekonomi. Kini fokus pada isu hukum dan kriminalitas. Alumni Universitas Swadaya Gunung Jati, Cirebon, Jawa Barat, program studi akuntansi. Mengikuti Kursus Jurnalistik Intensif di Tempo Institut dan magang menjadi wartawan Tempo pada akhir 2017.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus