Kas negara memang sedang babak-belur. Wajar bila pemerintah mengejar-ngejar piutangnya kepada para penunggak utang. Selain memburu konglomerat, pemerintah juga tetap mengejar para penunggak Kredit Usaha Tani (KUT) agar segera mengembalikan tunggakan kredit. Dari data yang ada, tunggakan KUT sejak tahun 1995/1996 hingga tahun 1999/2000 mencapai Rp 7,2 triliun atau 68,56 persen dari total realisasi kredit itu. "Memang ada usulan untuk dijadikan hibah, tapi setelah dikaji tidak sesuai lagi dengan prinsip keadilan, dan ini akan dirasakan mereka yang sudah mengembalikannya," kata Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, Alimarwan Hanan.
Untuk itu, pemerintah akan mengupayakan penyelesaian KUT dengan pola atau mekanisme baru. Pemerintah kabupaten/kota menerbitkan surat utang kepada pemerintah pusat, dan pengelolaan dana tunggakan KUT akan dilakukan Bank Pembangunan Daerah provinsi bersangkutan. Penyelesaian tunggakan KUT dilakukan dalam jangka waktu lima tahun dengan penghapusan terhadap beban bunga kredit petani yang telah berjalan selama ini.
Selama ini, penyaluran KUT banyak yang diselewengkan. Hasil temuan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, penyelewengan dana KUT tahun 1999/2000 sekitar 72 persen dilakukan KUD dan LSM, bank penyalur 23 persen, Kakandepkop 3 persen, dan lembaga lain 2 persen.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini