Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Peter Gontha Ungkit Penyewaan Pesawat Garuda, Stafsus Erick: Beliau Tanda Tangan

Stafsus Menteri Erick Thohir, Arya Sinulingga mendukung Peter Gontha yang menyatakan telah menyerahkan data penyewaan pesawat Garuda ke KPK.

1 November 2021 | 13.24 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Pesawat Garuda Indonesia Airbus A330-900neo bercorak khusus yang menampilkan visual masker pada bagian moncong pesawat berada di Hanggar GMF AeroAsia Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Kamis, 1 Oktober 2020. ANTARA/Muhammad Iqbal

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Staf Khusus Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir, Arya Sinulingga, mendukung mantan komisaris PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk. Peter Gontha yang menyerahkan data penyewaan pesawat perusahaan pelat merah itu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Kami sangat mendukung kalau benar Peter Gontha sudah memberikan data mengenai penyewaan pesawat ke KPK," ujar Arya dalam keterangannya di Jakarta, Senin, 1 November 2021. "Kita dorong supaya mantan komisaris atau mantan direksi pada saat itu diperiksa saja untuk mengecek bagaimana dulu sampai penyewaan pesawat tersebut bisa terjadi."

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Arya menjelaskan, permasalahan keuangan perusahaan penerbangan Garuda Indonesia merupakan kasus ugal-ugalan, terutama terkait penyewaan pesawat. Peter Gontha, menurut Arya, juga ikut dalam penyewaan pesawat tersebut dan menandatangani beberapa proyek, meskipun ada juga yang tidak ditandatangani.

"Tapi beliau ikut semua tanda tangan penyewaan pesawat. Jadi kalau bisa dorong saja supaya bisa diperiksa komisaris, direksi yang pada saat itu memang bertugas di sana supaya terang benderang. Kami support apa yang dilakukan Peter Gontha, termasuk Peter Gontha-nya sekalian bisa menjelaskan," kata Arya.

Pernyataan Arya menanggapi postingan Peter di Instagram dalam beberapa hari belakangan ini soal berbagai masalah yang dihadapi Garuda Indonesia. Ia mengaku sudah melaporkan persoalan yang melanda maskapai Garuda kepada sejumlah lembaga mulai dari Dirjen Kemenkumham hingga Ketua KPK.

Dalam salah satu unggahannya, Peter mengungkapkan bagaimana maskapai pelat merah tersebut tidak pernah berkomunikasi dengan para pemegang saham padahal merupakan perusahaan terbuka. "Garuda kan perusahaan publik, kalau Pemerintah dalam hal ini BUMN maunya sendiri, tanpa kordinasi dengan publik jangan Go Public dong!" tulis Peter lewat akun Instagram @petergontha, Jumat, 29 Oktober 2021.

Peter menilai, Garuda Indonesia sebagai perusahaan terbuka seharusnya berkonsultasi dengan para pemegang sahamnya agar kegiatan internal perusahaan dapat transparan. Ia menuding saat ini ada 4 perusahaan asing yang kongkalikong dengan Garuda Indonesia.

Namun masing-masing perusahaan tersebut sudah mengakui kesalahannya di negaranya masing-masing, bahkan sudah membayar sebesar 2,5 miliar Euro dan sudah dibebaskan.  "Di negara mereka ada aturan, kalau sudah bayar denda cincay lah. Bagus juga yah! Nahan orang kan banyak biaya, kalau gini kan jadi win-win!" kata Peter. 

Dalam akhir postingannya yang menyertakan logo perusahaan Rolls Royce, Airbus, Boeing, Bombardier itu, Peter juga mempertanyakan penegakan hukum di Tanah Air terkait kasus penyewaan pesawat Garuda tersebut. 

"Terus kemen KUMHAM dan kejaksaan apa diam saja? Sampai sekarang saya tidak jelas mengapa? Saya langsung sudah menghadap Dirjen kumham dan bahkan ketua KPK, tapi “perintah” dari pemerintah dan Direksi Garuda : “KOMISARIS JANGAN TURUT CAMPUR!” Tanya Prof Romli saja, Silahkan kalau ada yg mau konfirmasi ke pihak Garuda Kumham atau Ketua KPK," tulis Peter Gontha.

ANTARA

Selalu update info terkini. Simak breaking news dan berita pilihan dari Tempo.co di kanal Telegram “Tempo.co Update”. Klik https://t.me/tempodotcoupdate untuk bergabung. Anda perlu meng-install aplikasi Telegram terlebih dahulu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus