Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) atau PLN akan memberikan bantuan kompensasi kepada tenaga alih daya atau outsourcing paling lambat 18 Juni 2021. Bantuan ini diberikan setelah serikat buruh memprotes adanya kekurangan tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri imbas terbitnya Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219.
“PLN memahami kondisi dan situasi akibat pandemi Covid-19 dan berempati untuk memberikan dukungan berupa kompensasi kepada tenaga alih daya sebagai pekerja di perusahaan mitra PLN,” ujar Vice President Hubungan Masyarakat PLN Arsyadany G. Akmalaputri dalam keterangan tertulisnya pada Rabu, 16 Juni 2021.
Arsyadany mengatakan perusahaan berupaya membangun iklim yang kondusif agar tenaga alih daya atau outsourcing bisa menjalankan tugas membantu PLN melayani pelanggan. Perusahaan listrik negara berharap dengan dukungan dengan dukungan kompensasi ini, pekerja lebih melaksanakan tugasnya secara profesional.
PLN juga mendorong perusahaan mitra untuk mengedepankan hubungan industrial yang sehat dan harmonis dengan tenaga alih daya. “Tenaga alih daya sebagai pekerja di perusahaan mitra PLN adalah tenaga profesional yang berdedikasi tinggi dalam mendukung PLN untuk melayani pelanggan dan menjaga keandalan penyediaan tenaga listrik kepada masyarakat,” tutur Arsyadany.
Buruh alih daya PLN sebelumnya mempersoalkan berkurangnya THR sebesar Rp 300 ribu sampai Rp 1,5 juta. Masalah itu bermula sejak Peraturan Direksi (Perdir) PLN Nomor 0219 terbit. Peraturan ini menghilangkan dua komponen tunjangan tetap, yaitu tunjangan kompetensi dan tunjangan delta yang menjadi tunjangan tidak tetap.
Semula, tenaga alih daya berencana menggelar aksi demo di kantor pusat PLN pada 16 Juni dan melakukan aksi mogok massal pada Juli nanti. Namun lantaran adanya iktikad baik dari PLN, tenaga alih daya ini membatalkan rencana aksinya.
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca juga: KSPI: Mogok Buruh Outsourcing PLN Ditunda, Bukan Dibatalkan
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini