Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Minim Andil Kementerian Teknis

BPK mengatakan salah satu persoalan dalam pengelolaan PMN BUMN adalah tidak dilibatkannya kementerian teknis.

24 Juni 2023 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli-Banda Aceh seksi 5 dan 6 (Blang Bintang-Baitussalam) yang dibangun Hutama Karya di Aceh Besar, Aceh, 22 Juni 2023. ANTARA/Khalis Surry

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Poin penting

  • BPK menemukan permasalahan dalam pengelolaan PMN, antara lain tidak dilibatkannya kementerian teknis.

  • Hasil pengujian BPK menunjukkan, dari penugasan Hutama Karya Rp 19 triliun, hanya terealisasi Rp 15,36 triliun.

  • Perlunya ada disiplin keuangan yang lebih ketat dalam penyaluran PMN.

JAKARTA – Laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menunjukkan salah satu masalah dalam pengajuan usulan tambahan modal negara kepada badan usaha milik negara (BUMN). Padahal keterlibatan kementerian teknis dalam pengkajian bersama Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan diperlukan sebagai bentuk komitmen apabila ada masalah dalam pelaksanaan proyek yang didukung penyertaan modal negara (PMN).

Dengan tidak adanya komitmen dari kementerian teknis, dampak atas risiko yang terjadi akan menjadi kendala dalam pelaksanaan proyek PMN dan menyebabkan kemajuan kegiatan terhambat. "Seperti pada pekerjaan di lima BUMN yang terkendala di antaranya karena membutuhkan peran kementerian teknis," demikian dikutip dari laporan hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan PMN di BUMN pada 2020 sampai semester I 2022 di Kementerian BUMN dan instansi terkait. 

Dari lima pekerjaan tersebut, proyek yang terhambat dan menerima PMN paling besar adalah penugasan pengusahaan jalan tol Trans Sumatera yang digarap PT Hutama Karya (Persero). Hutama menerima pencairan PMN sebesar Rp 25,21 triliun pada 2021 untuk penugasan tersebut. Rinciannya, Rp 6,21 triliun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2021, Rp 9 triliun sesuai dengan PP Nomor 120 Tahun 2021, dan Rp 10 triliun sesuai dengan PP Nomor 121 Tahun 2021. 

Hasil pengujian BPK menunjukkan, dari penugasan sebesar Rp 19 triliun, hanya terealisasi Rp 15,36 triliun. Kendala tersebut terjadi karena keterlambatan pengadaan lahan. "Seharusnya bisa diselesaikan atau disiapkan sebelumnya dengan koordinasi antara Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan Kementerian PUPR (Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat)," demikian BPK menulis. 

Sejumlah truk antre saat melanjutkan pembangunan jalan tol yang merupakan proyek PT Hutama Karya di Nagari Enam Lingkung, Padang Pariaman, Sumatera Barat, 22 Mei 2023. ANTARA/Iggoy el Fitra

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Menurut BPK, kajian bersama seharusnya ditandatangani oleh Menteri BUMN, Menteri Keuangan, dan menteri teknis sejalan dengan PMK No. 146/PMK.06/2022 tanggal 18 Oktober 2022 tentang Penyusunan Kajian, Pelaporan, Pemantauan, dan Evaluasi PMN. Aturan tersebut menambahkan menteri teknis sebagai pihak yang ikut menandatangani kajian bersama tambahan PMN. 

Meski demikian, BPK melanjutkan, dalam Peraturan Menteri BUMN tentang Pedoman Pengusulan, Pelaporan, Pemantauan, dan Perubahan Penggunaan Tambahan Penyertaan Modal Negara kepada BUMN dan Perseroan Terbatas, serta Keputusan Menteri BUMN Nomor SK-400/MBU/12/2021 Tanggal 13 Desember 2021 tentang Penetapan Standard Operating Procedure (SOP) dalam Proses Penyelenggaraan Tugas dan Fungsi Kementerian BUMN belum menyebutkan peran kementerian teknis dalam penyusunan kajian bersama.

Atas permasalahan tersebut, Kementerian BUMN kepada BPK menyatakan bahwa penyusunan dan pembahasan kajian bersama dilakukan dengan melibatkan kementerian atau lembaga terkait lainnya, termasuk kementerian teknis. Mengenai hal ini, Kementerian Keuangan menerbitkan PMK Nomor 146 Tahun 2022 yang menyatakan bahwa kajian bersama untuk penerbitan PP PMN dapat ditandatangani oleh kementerian teknis jika diperlukan. "BPK merekomendasikan kepada Menteri BUMN agar menyusun ketentuan yang berisi tentang keterlibatan kementerian teknis dalam penyusunan kajian bersama PMN," demikian bunyi laporan tertanggal 21 Februari 2023 itu. 

Tempo telah meminta konfirmasi persoalan tersebut kepada Sekretaris Perusahaan Hutama Karya dan Kementerian PUPR. Namun, hingga laporan ini ditulis, pertanyaan Tempo dalam aplikasi perpesanan tak kunjung berbalas. Begitu pula dengan Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo dan Pahala Mansury. 

Jalan tol Trans Sumatera (JTTS) ruas Sigli-Banda Aceh seksi 5 dan 6 (Blang Bintang-Baitussalam) yang dibangun oleh Hutama Karya di Aceh Besar, Aceh, 22 Juni 2023. ANTARA/Khalis Surry

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini



Peneliti BUMN dari Universitas Indonesia, Toto Pranoto, berujar, di masa lalu, penyaluran PMN cenderung tidak dimonitor dengan baik. Namun, sejak 2022, aturan mengenai PMN tersebut telah berubah. Ada regulasi baru yang mengatur bahwa PMN harus disetujui tiga pihak, yaitu Kementerian Keuangan, Kementerian BUMN, dan kementerian teknis. Selain itu, ada key performance indicator yang harus dipenuhi direksi perusahaan penerima PMN. 

Di samping itu, ada ketentuan pengawasan dan evaluasi atas kinerja implementasi PMN. Jika hasil pengawasan dan evaluasi itu menunjukkan kinerja yang buruk, usulan PMN pada tahun berikutnya bisa ditunda atau dibatalkan. "Dulu memang ada masalah di pengawasan PMN. Regulasi baru seharusnya mengatur cukup jelas aspek monitoring dan evaluasi ini," kata Toto.  

Direktur Institute for Demographic and Poverty Studies (Ideas), Yusuf Wibisono, menuturkan perlunya ada disiplin keuangan yang lebih ketat dalam penyaluran PMN. Tanpa disiplin keuangan yang ketat, akan selalu terjadi moral hazard dalam penyaluran PMN. "Biaya dari kelalaian hingga korupsi dalam pengelolaan BUMN akan selalu menjadi beban APBN," ujarnya

CAESAR AKBAR
Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus