Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
TEMPO.CO, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) laki-laki bisa mengajukan cuti mendampingi istrinya melahirkan selama satu bulan. Kepala Biro Hubungan Masyarakat Badan Kepegawaian Negara Mohammad Ridwan mengatakan cuti alasan penting (CAP) dapat diajukan oleh PNS laki-laki untuk mendampingi istrinya menjalani proses melahirkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
“Kebijakan ini sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS,” kata Ridwan dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 9 Maret 2018.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik disini
Ridwan menjelaskan, hal itu diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 24 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pemberian Cuti PNS. “Mendampingi istri melahirkan tidak memotong cuti tahunan,” ujarnya.
Baca: Kurangi Beban Dana Pensiun PNS dari APBN, Ini Rencana Pemerintah
Jika cuti melahirkan diambil, kata Ridwan, gaji pokok dan tunjangan PNS laki-laki juga tetap akan diberikan. “PNS yang bersangkutan tetap menerima penghasilan PNS,” ucap Ridwan.
Pengajuan cuti mendampingi istri melahirkan dapat diberikan hingga satu bulan. Namun lamanya cuti tergantung izin dari pejabat yang berwenang. Pemberian cuti melahirkan belum diatur dalam aturan khusus di Indonesia. Kalaupun ada, hanya terdapat di perusahaan swasta dan dalam jangka waktu yang berbeda.