Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Polisi Diminta Ajukan Red Notice terhadap Eks CEO Pinjol Investree

Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia diduga berada di luar negeri.

13 Desember 2024 | 20.32 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menetapkan eks CEO PT Investree Radika Jaya (Investree) Adrian Asharyanto Gunadi di dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) setelah ia diduga berada di luar negeri. Bekas pucuk pimpinan perusahaan pinjaman online (pinjol) itu diduga menghimpun dana tanpa izin atau tindak pidana di sektor jasa keuangan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Penyidik OJK sudah menerbitkan DPO. Sudah menyampaikan red notice melalui Kepolisian RI” kata Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L. Tobing saat dihubungi pada Kamis, 12 Desember 2024. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Red Notice merupakan permintaan internasional kepada penegak hukum di seluruh dunia untuk mencari dan menahan sementara seseorang yang diduga terlibat dalam kegiatan kriminal atau tindak pidana. Selain itu, OJK juga mencekal dan akan terus memburu Adrian. 

“Pencarian terhadap Adrian terus kami lakukan bekerja sama dengan Kepolisian,” kata dia. 

OJK telah mencabut izin usaha Investree pada 21 Oktober 2024. Karena itu, OJK menyebut Investree wajib menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) untuk memutuskan pembubaran perusahaan dan membentuk tim likuidasi paling lama 30 hari kalender sejak izin usaha dicabut. 

“Saat ini OJK masih menunggu  penunjukan tim likuidasi,” kata Kepala Eksekutif OJK Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan  Lembaga Jasa Keuangan Lainnya, Agusman, dalam keterangan tertulisnya kepada Tempo pada Senin, 28 Oktober 2024. 

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Friderica Widyasari Dewi, menyebutkan ada 561 aduan dari masyarakat yang diterima OJK terkait dengan kasus Investree. Angka tersebut setara dengan 3 persen dari jumlah total aduan terkait financial technology (fintech) yang masuk ke OJK.

“Jumlah pengaduan Investree ini sebanyak sekitar 561 pengaduan dan ini kalau ditotal dari jumlah pengaduan fintech mungkin ini sekitar tiga persen dari total pengaduan, tapi ya cukup banyak,” ucap Friderica dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) OJK, Jumat, 1 November 2024

Pada Senin, 28 Oktober kemarin, sebanyak 22 lender menggugat perdata PT Investree Radika Jaya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas dugaan perbuatan melawan hukum usai izin perusahaan itu dicabut Otoritas Jasa Keuangan. Jumlah kerugian 22 penggugat itu sebesar Rp 2.581.833.388.

Sebelum izin usaha dicabut, CEO Investree Adrian Gunadi pada 2 Februari 2024 diberhentikan di tengah tingkat kredit macet perusahaan yang tinggi. Dilansir pada laman resmi Investree ketika itu, tingkat keberhasilan bayar atau TKB90 Investree adalah 83,56 persen. 

TKB90 adalah tingkat keberhasilan P to P lending memfasilitasi penyelesaian kewajiban pinjam meminjam dalam jangka waktu hingga 90 hari sejak jatuh tempo. Sebaliknya, untuk mengetahui tingkat kredit macet P to P lending digunakan tingkat wanprestasi atau TWP90. OJK menilai rasio kredit macet pinjaman online alias pinjol dalam periode 90 hari. 

Jika TKB90 Investree adalah 83,56 persen, maka TWP90-nya mencapai 16,44 persen. Angka tingkat kredit bermasalah ini lebih tinggi dari ketentuan OJK yang sebesar 5 persen.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus