Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Politikus PKS Klaim Kampus Kelola Tambang Bisa Atasi Biaya Kuliah Tinggi

Politikus Partai Keadilan Sejahtera Muhammad Haris menyatakan pengelolaan tambang oleh perguruan tinggi bisa atasi masalah tingginya biaya kuliah

6 Februari 2025 | 07.00 WIB

Draf RUU Minerba Resmi Diusulkan, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang
Perbesar
Draf RUU Minerba Resmi Diusulkan, Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang juga Anggota Komisi XII DPR Muhammad Haris menyatakan revisi ketiga Undang-Undang Mineral dan Batubara yang mengizinkan perguruan tinggi mengelola tambang bisa menjadi peluang pendapatan. Dia menyebut kalau kampus mengelola tambang harus dipastikan berkualitas.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

“Harapannya adalah kalau kampus yang mengelola, ada tata kelola pertambangan yang berkualitas,” kata Haris dalam keterangan tertulisnya, dikutip Rabu, 5 Februari 2025. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Haris menyatakan pernyataannya itu dalam diskusi Forum Legislasi bertema Keberlanjutan Sumber Daya Alam: Peran Perguruan Tinggi Menjamin Praktik Pertambangan yang Ramah Lingkungan pada Selasa kemarin. Menurut dia, tambang ini harus dimanfaatkan sebagaimana UUD 1945 Pasal 33 Ayat 2.

“Selama puluhan tahun, mungkin juga sejak kita merdeka, tambang adalah barang mewah dan eksklusif betul pengelolaannya. Kampus dapat mengimplementasikan idealisme mereka dalam konteks pengelolaan pertambangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, pemberian konsesi tambang ini juga dianggap akan memberi kesempatan bagi kampus untuk mendapatkan peluang keuangan yang lebih baik. Dia mengklaim, dari pendapatan ini kesulitan untuk menjangkau pendidikan tinggi karena faktor biaya bisa diatasi.

“Ada kesempatan bagi masyarakat karena kampus memiliki dana yang besar. Kalau sumber-sumber pendanaan ini diperbanyak, akan semakin banyak pula mobilitas vertikal yang terjadi pada anak bangsa,” kata Haris. Menurut dia, ekspektasi yang positif ini jangan sampai berbalik.

Sementara itu, Guru Besar Manajemen dan Kebijakan Publik Fisipol Universitas Gadjah Mada (UGM) Gabriel Lele mengatakan rencana memberi konsesi lahan tambang untuk perguruan tinggi adalah bentuk korporatisme baru di lingkungan kampus. Oleh karena itu, ia menegaskan sebaiknya kampus tidak membuka ruang untuk mendapat izin usaha pertambangan tersebut.

Wacana ini sebelumnya diusulkan dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba) yang kini disahkan sebagai usulan inisiatif DPR.

Gabriel menilai korporatisme ini sebagai strategi negara untuk memasukkan kelompok-kelompok di luar pemerintah, termasuk kampus, dengan memberikan keuntungan tertentu. Namun, fenomena ini datang dengan syarat, yaitu kampus tidak boleh lagi menyampaikan suara-suara kritisnya.

“Saya justru melihat bahwa hal ini juga merupakan bentuk pembungkaman suara kritis kampus secara halus,” katanya, dikutip dari laman UGM.

Gabriel mengatakan wacana ini berpotensi memunculkan korupsi dan risiko moral. Sebab menurut dia, jika kampus terlibat dalam pengelolaan tambang, etika akademik yang selama ini dijaga akan tergeser, karena kampus harus berpikir dengan logika bisnis yang lebih fokus pada perhitungan untung dan rugi. “Lagi-lagi logika bisnis yang dipakai,” ujarnya. 

Michela Gabriela berkontribusi dalam penulisan artikel ini. 

Adil Al Hasan

Bergabung dengan Tempo sejak 2023 dan sehari-hari meliput isu ekonomi. Fellow beberapa program termasuk Jurnalisme Data AJI Indonesia.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus