Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Bandung - Menteri Kesehatan atau Menkes Budi Gunadi Sadikin menanggapi protes yang dilayangkan sejumlah pihak dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan atau PP Kesehatan. “Di semua sisi antara kesehatan dan industri yang seperti tadi, industri gula, industri tembakau pasti memang ada dua sisi. Ini keseimbangan yang harus dijaga,” kata dia di Bandung, Jumat, 2 Agustus 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Budi mencontohkan PP Kesehatan yang mengatur penggunaan produk tembakau. Aturan dalam PP Kesehatan tersebut ditujukan untuk mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Sekarang pemerintah sendiri, Presiden sudah melihat bahwa yang meninggal sejak Covid. Yang meninggal karena masalah komplikasi paru itu banyak, apalagi sekarang polusi juga tinggi. Jadi kita kalau bisa bagaimana menyehatkan kesehatan parunya masyarakat,” kata Budi.
Saat ditanya kemungkinan merevisi PP Kesehatan, Budi mengatakan tidak ada rencana tersebut.
“Enggak. Baru keluar, masak direvisi,” kata Budi.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 terkait kesehatan yang mengatur larangan penjualan produk tembakau (rokok) secara eceran satuan per batang, kecuali cerutu atau rokok elektronik.
Ketentuan itu tertera dalam pasal 434 ayat (1) poin c dalam PP tersebut, sebagaimana salinan PP yang dilihat dalam laman jdih.setneg.go.id.
Dalam pasal 434 tertulis Ayat (1) setiap orang dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik, jika poin (a) disebutkan menggunakan mesin layan diri, poin (b) kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil, (c) secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik.
Sedangkan poin (d) dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui, (e) dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak, dan (f) menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media sosial.
Sementara pada pasal 434 ayat (2), ketentuan larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f bagi jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dikecualikan jika terdapat verifikasi umur.
Beleid tersebut juga mengatur promosi susu formula atau produk-produk pengganti air susu ibu (ASI) eksklusif. Berbagai ketentuan untuk mengendalikan susu formula, di antaranya melarang promosi produk pengganti ASI eksklusif, baik melalui tenaga kesehatan hingga endorsement pemengaruh media sosial (influencer).
PP Kesehatan tersebut menuai protes di antaranya dilayangkan Asosiasi Pasar Rakyat Seluruh Indonesia (Aparsi). Bagian yang menjadi keberatan mereka adalah pengaturan menyangkut perdagangan produk tembakau alias rokok karena mereka anggap mengancam keberlangsungan usaha pedagang pasar.
Ketua Umum Aparsi Suhendro dalam keterangan di Jakarta, Jumat, 2 Agustus 2024, menyatakan, penerbitan PP Kesehatan itu akan mengancam keberlangsungan hidup 9 juta pedagang di pasar rakyat yang tersebar di seluruh Indonesia.
Salah satu pasal yang akan diberlakukan, yaitu larangan menjual rokok dalam radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain serta larangan menjual rokok eceran yang dinilai masih sangat rancu untuk diberlakukan.
"Kami menolak keras dua larangan ini karena beberapa faktor. Salah satunya karena banyak pasar yang berdekatan dengan sekolah, institusi pendidikan atau fasilitas bermain anak. Peraturan ini juga dapat menurunkan omzet pedagang pasar yang banyak berasal dari penjualan produk tembakau. Hal ini akan menimbulkan permasalahan baru bagi kami sebagai pelaku usaha," katanya.