Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Peraturan pemerintah (PP) yang mengatur inbreng atau pengalihan saham perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) ditargetkan terbit pada Jumat, 21 Maret 2025. Informasi itu terungkap dalam rapat tertutup antara Kementerian BUMN dengan Komisi VI DPR RI.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Wakil Ketua Komisi VI DPR Eko Hendro Purnomo membenarkan kabar tersebut. "Inginnya lebih cepat lebih bagus, tapi kelihatannya inbreng kalau enggak salah hari Jumat ini," kata Eko kepada Tempo seusai rapat tertutup yang berlangsung pada Rabu, 19 Maret 2025 itu.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Eko mengatakan PP yang mengatur inbreng tersebut akan mengalihkan semua perusahaan BUMN yang ada ke Danantara sebagai holding. Perumusan PP itu turut dibahas Komisi VI DPR dalam rapat bersama Kementerian BUMN.
Ia menyebut rapat tersebut membahas pembagian kinerja dalam Danantara hingga sikap Komisi VI terhadap rencana inbreng. Dia juga mengungkapkan alasan rapat tidak terbuka untuk publik. "(Karena) masih teknis, jadi belum hal-hal yang complicated atau segala macam. Mengulang saja, mereviu bagaimana dan sebagainya," ucap politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu.
Dalam dokumen rapat yang diperoleh Tempo, PP inbreng tertulis akan ditandatangani dan diundangkan pada Jumat besok, 21 Maret 2025. Sementara akta inbreng akan terbit pada Senin, 24 Maret 2025 bersamaan dengan persetujuan dari Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum. Setelah PP inbreng terbit, sejumlah perusahaan BUMN juga akan menggelar rapat umum pemegang saham (RUPS).
Adapun inbreng adalah transaksi pengalihan aset nontunai kepada perseroan, persekutuan, dan badan hukum lainnya sebagai pengganti saham. Inbreng juga dikenal sebagai bentuk penyertaan modal. Inbreng umumnya termasuk proses penyertaan modal dalam bentuk aset seperti tanah dan bangunan.
BPI Danantara resmi diluncurkan Presiden Prabowo Subianto pada 24 Februari 2025. Badan ini mengelola aset perusahaan pelat merah yang bernilai sekitar US$ 900 miliar. Danantara akan membawahi dua perusahaan induk atau holding BUMN. Kedua holding tersebut adalah holding investasi dan holding operasional.