Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Danang Tri Hartono mengungkap total perputaran uang judi online di Indonesia mencapai Rp 283 triliun hingga kuartal ketiga 2024. Sementara itu, angka deposit judi online besarnya Rp 43 triliun.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Kami memiliki database yang cukup database yang cukup lengkap mengenai pemain judi online dan aliran-aliran dananya,” kata Danang pada konferensi pers di Gedung Kementerian Komunikasi dan Digital, Selasa, 3 Desember 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Danang mengatakan saat ini sedang bekerja sama dengan Kementerian Komdigi untuk melakukan sejumlah langkah pencegahan judi online. Lebih lanjut, salah satu fokus pencegahannya yakni agar pemain judi online yang sudah teridentifikasi tersebut tidak kembali ke lubang yang sama. Pasalnya, kata dia, judi online bisa digolongkan tindak pidana menurut kitab undang-undang hukum pidana atau KUHP.
Selain itu, Danang mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah bekerja sama dengan pihak operator seluler. “Melalui bantuan teman-teman operator seluler bisa memberikan warming kepada para pemain untuk menghentikan aktivitasnya,” kata dia.
Pada forum yang sama, Direktur Jenderal Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Komdigi, Ismail, mengatakan pihaknya dan PPATK baru saja menggelar rapat untuk membahas pencegahan judi online lewat transaksi pulsa. Menurutnya, saat ini transfer pulsa digunakan sebagai salah satu alat bayar dalam transaksi judi online.
“Ini meeting awal, akan ditindaklanjuti rapat teknis untuk membahas secara detail langkah yang akan dilakukan,” kata Ismail.