Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi meninjau Pos Penyekatan yang berada di KM 31 Cikarang Barat ruas jalan tol Jakarta – Cikampek pada ahad ini. Menhub memastikan penyekatan untuk pengendalian mobilitas masyarakat berjalan lancar di masa penerapan PPKM Darurat dan libur Idul Adha 1442
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
“Seperti diketahui, pada 17 Juli 2021 kemarin, Satgas Penanganan Covid-19 telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pembatasan Aktivitas Masyarakat Selama Libur Hari Raya Idul Adha 1442 H Dalam Masa Pandemi Covid-19. SE tersebut mulai berlaku pada hari ini, Minggu 18 Juli hingga 25 Juli 2021,” kata Menhub dalam keterangan tertulis pada Ahad, 18 Juli 2021.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Salah satu tindak dilakukannya penyekatan di sejumlah ruas jalan baik tol maupun non tol di beberapa wilayah di Indonesia seperti di Lampung, Jawa, dan Bali.
Korp Lalu Lintas Kepolisian (Kakorlantas) Polri Irjen Pol Istiono megatakan terdapat 1.038 titik penyekatan pada masa PPKM Darurat dan masa Libur Idul Adha 2021 ini. Adapun wilayah penyekatan diantaranya di Provinsi Lampung, Jawa, dan Bali.
Pada wilayah Jabodetabek khususnya untuk transportasi darat, telah disiapkan total 9 titik penyekatan yang terletak pada akses masuk dan keluar di ruas Tol Jakarta – Cikampek.
- Gerbang Tol Bekasi Barat 1
- Gerbang Tol Bekasi Timur 2
- Gerbang Tol Tambun
- Gerbang Tol Cikarang Barat 4
- Gerbang Tol Cikarang Timur
- Gerbang Tol Cibatu
- Gerbang Tol Karawang Barat 1
- Gerbang Tol Karawang Timur 1
- Gerbang Tol Cikampek
Di titik pencegatan tersebut, hanya masyarakat yang memiliki keperluan tertentu yang diperbolehkan melakukan perjalanan. Adapun syaratnya sebagai berikut.
- Kartu Vaksinasi Minimal Dosis pertama
- Hasil test Swab atau PCR berlaku 2x24 jam
- Hasil rapid test antigen berlaku 1x24 jam
- Surat Tugas atau Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk sektor esensial dan kritikal
- Kapasitas kendaraan 50 persen penumpang
"Kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan perjalanan selama PPKM Darurat akan dialihkan keluar melalui Gerbang Tol Cikarang Barat 3," kata Budi.
Dalam pembatasan perjalanan jalan tol ini, Kemenhub akan bekerja sama dengan TNI, Polri, Pemerintah Daerah, Dinas Perhubungan setempat, Satuan Tugas Daerah, dan Operator sarana dan prasarana transportasi.
SYAHARANI PUTRI