Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

PPN 12 Persen Dinilai Memberatkan UMKM

Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) menilai pemberlakuan PPN 12 persen tahun depan bakal menambah beban UMKM.

29 Desember 2024 | 15.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Seluruh Indonesia menggelar demontrasi menolak kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen di Istana Negara, Jakarta, 27 Desember 2024. Pemerintah mengumumkan penerapan PPN 12 persen per 1 Januari 2025. TEMPO/Subekti

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Hanya kurang dari sepekan lagi sebelum pajak pertambahan nilai (PPN) naik dari 11 persen menjadi 12 persen. Ketua Umum Asosiasi UMKM Indonesia (Akumandiri) Hermawati Setyorinny mengkritik pemerintah yang tidak membatalkan implementasi PPN 12 persen.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Hermawaty menilai kenaikan tarif pajak konsumsi menjadi beban baru bagi sektor usaha mikro dan kecil. “Sekarang ini UMKM (Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah) itu seperti dipukul kiri, kanan, atas, bawah. Apa lagi dengan kondisi PPN 12 persen” ujarnya kepada Tempo dikutip Ahad, 29 Desember 2024.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat PPN naik tahun depan, sebagian besar barang dan jasa akan naik. Hermawaty khawatir biaya produksi akan naik, sehingga pelaku usaha akhirnya menaikkan harga. PPN adalah jenis pajak yang dibebankan ke konsumen. UMKM yang bergantung pada bahan baku juga bisa mengalami kenaikan harga karena adanya rantai distribusi.

Kenaikan tarif bisa menyebabkan penurunan daya beli karena masyarakat bakal lebih selektif dalam berbelanja. Imbasnya omset UMKM bisa turun. “Bagaimana pelaku usaha UMKM mau menaikan pendapatan, kalau pemerintah tidak support di situ,” ujarnya.

Belum lagi adanya pungutan lain seperti misalkan pajak yang ditentukan oleh pemerintah daerah. Beberapa di antaranya seperti Pajak Bumi dan Bangunan yang tergantung pada nilai jual objek pajak (NJOP), pajak restoran, dan pajak hiburan.

Pemerintah memberikan sejumlah insentif atau keringanan bagi pelaku usaha dalam negeri, seiring dengan kenaikan PPN. Salah satunya adalah perpanjangan masa berlaku pajak penghasilan atau PPh Final 0,5 persen sampai tahun 2025. Artinya wajib pajak orang pribadi (WP OP) UMKM hanya membayar 0,5 persen PPh dari omset penjualannya selama setahun.

Selain itu UMKM dengan omzet di bawah Rp 500 juta per tahun maka akan diberikan pembebasan PPh. Namun menurut Hermawaty insentif tersebut tidak akan berdampak besar selama pemerintah tetap menaikkan PPN.

Direktur Kebijakan Publik Celios Media Wahyudi Askar mengatakan hal senada. Paket ekonomi yang diberikan pemerintah, beberapa diantaranya bukanlah hal yang baru. Termasuk stimulus untuk UMKM. Tarif PPh Final 0,5 persen untuk WP OP UMKM menurut dia telah digunakan UMKM selama 7 tahun. 

Askar menilai pemerintah gagal mempertimbangkan efek pengganda atau multiplier effect dan reaksi dari pelaku pasar. Ketika PPN dinaikkan, gejolak harga barang bisa lebih besar dibandingkan persentase kenaikan PPN. Klaim pemerintah bahwa harga-harga tak akan naik signifikan menurut dia keliru. “Setiap perubahan harga komponen yang ada dalam rantai pasok dan proses produksi perlu diestimasi satu per satu, sehingga harga akhirnya pasti tidak akan sama dengan sebelum PPN.”

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus