Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto mengizinkan impor untuk memenuhi kebutuhan pupuk subsidi. Aturan impor pupuk ini tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Subsidi yang diteken pada 30 Januari 2025.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Adapun beleid tersebut merupakan perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 77 Tahun 2005 tentang Penetapan Pupuk Bersubsidi Sebagai Barang dalam Pengawasan. Izin impor pupuk diberikan Prabowo untuk mencapai target swasembada pangan yang kini menjadi prioritas pemerintah.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Berdasarkan pasal 1 ayat 11, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang bertugas melakukan pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sesuai dengan ketentuan dalam perjanjian dan atau peraturan perundang-undangan. Pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi yang dilakukan oleh BUMN Pupuk dilaksanakan berdasarkan alokasi pupuk bersubsidi yang ditetapkan oleh menteri teknis, di sektor pertanian atau perikanan.
Kebutuhan impor bakal dipertimbangkan berdasarkan usulan menteri teknis. Kemudian, izin impor akan dikeluarkan setelah rapat koordinasi yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Pangan. Impor pupuk hanya boleh dilakukan ketika perusahaan pelat merah tidak mampu memenuhi pasokan pupuk dari dalam negeri.
“Pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dilakukan dalam hal BUMN Pupuk tidak dapat kebutuhan Pupuk Bersubsidi,” tulis pasal 11 ayat 2.
BUMN bidang pupuk juga bertanggung jawab atas penyaluran pupuk bersubsidi sampai ke titik serah. Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah, antara lain Gabungan kelompok tani (Gapoktan), Kelompok Pembudidaya Ikan (Pokdalan), pengecer, koperasi yang bergerak atau di bidang penyaluran pupuk.
Setelah pupuk subsidi disalurkan ke titik serah, BUMN Pupuk mengajukan penagihan, serta diverifikasi oleh Kementerian Pertanian dan Kementerian Kelautan dan Perikanan. Ketentuan mengenai tata cara penagihan dan pembayaran akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan.