Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Prabowo Setujui Rencana Pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital

Presiden Prabowo Subianto menyetujui rencana pembentukan Komite Perencanaan Transformasi Digital untuk memperbaiki sistem perpajakan.

8 Januari 2025 | 14.31 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Mari Elka Pangestu (kanan) bersama Haryanto Adikoesoemo (kiri) bersiap dilantik menjadi Wakil Ketua dan anggota Dewan Ekonomi Nasional oleh Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta, Selasa 5 November 2024. Presiden Prabowo Subianto melantik Mari Elka Pangestu menjadi Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional beserta anggotanya Chatib Basri, Haryanto Adikoesoemo, Arief Anshory Yusuf, Heriyanto Irawan, Septian Hario Seto, dan Firman Hidayat. ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Mari elka Pangestu mengatakan Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pembentukan Komite Percepatan Transformasi Digital. Pembentukan komite itu dimaksudkan untuk mereformasi sistem perpajakan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Mari Elka menjelaskan bahwa salah satu tantangan Indonesia dalam memaksimalkan penerimaan negara adalah adanya ketidakpatuhan pembayaran pajak. Berdasarkan temuan Studi Bank Dunia pada Desember lalu, tax gap atau selisih antara pajak yang diterima dan yang seharusnya diterima mencapai 6,4 persen atau sama dengan Rp1.500 Triliun. Rinciannya 3,7% dari PDB yang gap kepatuhan dan 2,7 persen karena kebijakan. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Atas dasar itu, DEN menilai bahwa percuma menaikan nilai Pajak jika administrasinya tidak diperbaiki. "Karena intinya percuma kita menaikkan tingkat pajak kalau kepatuhannya tidak terjadi. Jadi maka itu kepatuhan lebih dahulu dengan transformasi digital ID, digital payment dan data exchange," ucap dia dalam keterangan resminya pada Rabu, 8 Januari 2025. 

Alasan lainnya Mari mengatakan percepatan digitalisasi ini dilakukan lantaran Kementerian Keuangan sudah mengumumkan coretax lebih dulu dalam pembayaran Pajak Pertambahan Nilai  (PPN). Coretax adalah langkah awal untuk e-filing atau pembayar pajak harus mulai melakukan pendaftaran dari pajaknya. 

"Recording dari data pajaknya itu melalui elektronik," ujarnya. 

Dari data itu, ujar dia, akan dihubungkan dengan digital ID, digital payment, dan data exchange. "Mengaitkan dan data-data lain yang bisa membantu profiling dari wajib pajak itu sehingga bisa memperbaiki koleksi pajaknya," jelasnya. 

Selain DEN, dalam pertemuan tersebut, Presiden Prabowo turut memanggil Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi (Menpan RB) Rini Widyantini. Rini mengatakan Kementeriannya akan bekerja sama dengan DEN untuk mewujudkan rencana digitalisasi tata kelola pemerintahan. 

Rini mengatakan untuk mewujudkan program tersebut, pemerintah membutuhkan Infrastruktur Publik Digital (DPI) sebagai landasan untuk membangun dan mengelola strategi platform. DPI meliputi ID Digital, Platform Pertukaran Data, serta Pembayaran Digital.

"Tentu saja platform strategi ini yang mampu mendukung kebutuhan hajat hidup orang banyak, dan saat ini pemerintah Indonesia telah memiliki Government Technology (GovTech) dengan nama INA Digital yang telah merilis secara terbatas tiga produk digital meliputi layanan identitas digital terpadu (INApas), portal pelayanan nasional publik (INAku), dan portal nasional administrasi pemerintahan (INAgov),” kata Rini usai pertemuan dengan Presiden Prabowo seperti dalam keterangan tertulis, Rabu.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus