Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengungkap tak semua pengusaha mampu mengakomodasi kenaikan Upah Minimum Provinsi atau UMP sebesar 6,5 persen tahun depan. Ketua Bidang Ketenagakerjaan Apindo, Bob Azam, mengatakan imbasnya bisa ada efisiensi atau pemutusan hubungan kerja (PHK) hingga penundaan investasi.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bob mempertanyakan landasan pemerintah menetapkan kenaikan UMP 2025 sebesar 6,5 persen. Ia mengatakan, jika pengusaha tak mampu menerapkan maka akan ada beberapa alternatif yang bakal dijalankan. Pertama adalah mengajukan keberatan terhadap keputusan pemerintah tersebut. “Kedua, melakukan efisiensi besar-besaran termasuk menunda investasi,” ujarnya kepada Tempo, Sabtu, 30 November 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Selanjutnya, kata dia, pengusaha bisa saja keluar dari industri dan melakukan investasi di instrumen seperti Surat Berharga Negara atau SBN. “Yang bunganya lebih tinggi dari profit perusahaan,” kata dia.
Menurt Bob, Apindo masih menunggu penjelasan pemerintah bagaimana upah di tetapkan ke depannya dan bagaimana pengusaha mengkalkulasi kenaikan biaya tenaga kerja dan biaya lain untuk kepastian usaha. Juga penjelasan bagaimana mengatasi kesenjangan upah antar daerah nantinya dengan adanya penetapan UMP tersebut.
Keputusan kenaikan UMP 6,5 persen disampaikan Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat sore kemarin. Presiden ke-8 itu mengatakan upah minimum merupakan jaringan pengaman sosial yang sangat penting bagi pekerja. Penetapan ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli dengan tetap memperhatikan daya saing usaha.
Pemerintah akan mengeluarkan Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) kenaikan upah minimum provinsi atau UMP 2025 secara rinci pekan depan. Ini akan menjadi landasan hukum penetapan kenaikan upah tersebut. Selanjutnya akan ditetapkan Upah Minimum Sektoral (UMS) yang bakal dibahas oleh Dewan Pengupahan sesuai amanat Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK yang dimaksud adalah Nomor 168/PUU-XXI/2023.
Sebelumnya MK mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Salah satu poin di dalam putusan perkara tersebut adalah perihal penetapan upah minimum provinsi.
Daniel Fajri berkontribusi dalam penulisan artikel ini.