Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Presiden Jokowi Resmi Teken Revisi Perpres 191/2014 Soal Premium

Presiden Jokowi telah meneken revisi kebijakan mengenai penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali.

26 Mei 2018 | 11.29 WIB

Presiden Joko Widodo menyapa warga usai membagikan sertifikat tanah kepada warga di Kuningan, Jawa Barat, 25 Mei 2018. Presiden membagikan sebanyak 7.000 sertifikat untuk masyarakat di Kuningan. TEMPO/Deffan Purnama
Perbesar
Presiden Joko Widodo menyapa warga usai membagikan sertifikat tanah kepada warga di Kuningan, Jawa Barat, 25 Mei 2018. Presiden membagikan sebanyak 7.000 sertifikat untuk masyarakat di Kuningan. TEMPO/Deffan Purnama

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Fansurullah Asa mengatakan Presiden Joko Widodo alias Jokowi telah meneken revisi aturan soal kebijakan mengenai penyaluran bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium di Jawa, Madura, dan Bali. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

"Revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014 sudah ditandatangani Presiden," ucap pria yang akrab disapa Ifan ini di kantor BPH Migas, Tendean, Jakarta Selatan, Jumat, 25 Mei 2018.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

Sebelumnya, pemerintah memutuskan merevisi perpres itu lantaran ada kelangkaan Premium di sejumlah daerah. Padahal Wakil Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar menuturkan Premium masih dibutuhkan, terutama oleh masyarakat berpenghasilan rendah.

Ifan tak mengetahui waktu persis penandatanganan revisi perpres itu. Menurut Ifan, dia baru mendapat informasi tersebut dari Menteri ESDM Ignasius Jonan kemarin malam.

"Tadi malam Menteri memberi tahu. Kita tunggu saja, tapi secara resmi sudah ada tanda tangan Presiden," ujar Ifan.

Ifan mengatakan pihaknya sedang menunggu keputusan menteri (kepmen) yang menugaskan BPH Migas menyalurkan Premium atau BBM RON 88 di Jawa, Madura, dan Bali. Kepmen akan diteken bila perpres sudah resmi keluar. "Kami sudah siap-siap. Angka persisnya belum bisa karena sidang komite yang menentukan," ucap Ifan.

Mengenai volume premium yang disalurkan, Ifan menuturkan belum ditentukan jumlah pastinya. Namun, bila mengacu pada realisasi Premium 2017, pemerintah menyalurkan 5,1 juta liter.

Baca berita tentang Jokowi lain di Tempo.co.

 

 

 

Lani Diana

Lani Diana

Menjadi wartawan Tempo sejak 2017 dan meliput isu perkotaan hingga kriminalitas. Alumni Universitas Multimedia Nusantara (UMN) bidang jurnalistik. Mengikuti program Executive Leadership Program yang diselenggarakan Asian American Journalists Association (AAJA) Asia pada 2023.

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus