Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Kereta Api Indonesia (Persero) memperpanjang masa pengoperasian kereta api luar biasa atau KLB hingga 7 Juni 2020. Sebelumnya, kereta khusus ini hanya beroperasi sampai 31 Mei 2020.
Vice President Public Relations PT KAI Joni Martinus mengatakan kebijakan ini disesuaikan dengan peraturan pemerintah terkait larangan mudik. Aturan perpanjangan operasional KLB juga sejalan dengan terbitnya Surat Edaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Nomor UM.006/A.518/DJKA/20 pada 29 Mei 2020.
"KLB kami tujukan untuk melayani masyarakat yang dikecualikan sesuai dengan aturan pemerintah," tutur Joni, Ahad, 31 Mei 2020.
Joni menerangkan, selama operasional KAI berlaku untuk keperluan khusus, KLB akan melayani penumpang di tiga rute. Rute itu di antaranya Stasiun Gambir-Surabaya Pasarturi lintas selatan PP, Gambir-Surabaya Pasarturi lintas utara PP, dan Bandung-Surabaya Pasar Turi PP.
Adapun mulai 1 Juni esok, perjalanan KLB dari arah Surabaya ini hanya akan beroperasi setiap tanggal ganjil. Sedangkan KLB dari arah Jakarta dan Bandung akan beroperasi setiap tanggal genap.
Joni menerangkan, bagi penumpang yang ingin membeli tiket KLB, mereka tetap harus membawa persyaratan khusus sesuai dengan yang diatur oleh SE Gugus Tugas Covid-19 Nomor 5 Tahun 2020. Misalnya menunjukkan dokumen hasil tes PCR atau rapid test.
Penumpang juga mesti membawa Surat Izin Keluar-Masuk (SIKM) DKI Jakarta bagi calon penumpang yang akan keluar atau masuk Ibu Kota. Joni melanjutkan, penjualan tiket hanya dilakukan di stasiun keberangkatan mulai H-2 keberangkatan. Pembelian tiket ini, kata dia, tidak dapat diwakilkan.
Dengan diperpanjangnya jadwal perjalanan KLB, layanan angkutan barang yang dirangkaikan dengan gerbong kereta penumpang. Selain untuk keperluan efisiensi, upaya ini dilakukan supaya masyarakat semakin mudah untuk mengirimkan barang.
“Kami harap masyarakat terbantu dengan adanya perjalanan KLB. Layanan KLB ini juga akan terus kami evaluasi pengoperasiannya,” tutur Joni.
Ihwal mekanisme pengoperasiannya, Joni menerangkan KAI membatasi kapasitas angkut maksimal 50 persen dari total tempat duduk yang tersedia untuk mendukung gerakan jaga jarak fisik atau physical distancing. Perseroan pun akan membuat tanda batas antre dan marka pada tempat duduk di stasiun dan kereta untuk menerapkan physical distancing.
"Kemudian kami menyediakan alat pengukur suhu badan, ruang isolasi, pos kesehatan, sanitizer, wastafel portable di stasiun," tutur Joni. Di samping itu, untuk menjaga kenyamanan penumpang, petugas akan rutin membersihkan fasilitas dengan disinfektan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini