Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden Partai Buruh dan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal menyinggung komentar Ketua DPR Puan Maharani soal karyawan di Cikarang yang dipaksa staycation oleh atasannya untuk memperpanjang kontrak. Ia meminta agar Puan tidak mempolitisasi isu kekerasan seksual di tempat kerja tersebut.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Saya minta jangan dipolitisasi, lah. Ada anggota DPR yang mencoba untuk membantu, Ibu Puan juga sudah mengeluarkan statement. Jangan berhenti di kata-kata dan jangan dipolitisasi," ujarnya dalam konferensi pers virtual pada Senin, 8 Mei 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Terlebih, Said menilai masalah utama penyebab adanya kekerasan seksual di lingkungan kerja adalah Undang-undang Cipta Kerja. Aturan Omnibus Law Cipta Kerja ini, menurut Said, telah membuat upah karyawan rendah dan tak berdaya ketika ada kasus pelecehan seksual.
Sementara DPR justru mengesahkan omnibus law Cipta Kerja ini sebagai Undang-undang (UU). Karena itu, Said meminta agar DPR bertindak untuk menyelamatkan para buruh dari ancaman kekerasan seksual dengan mencabut UU Cipta Kerja tersebut.
Said menjelaskan kasus kekerasan seksual, termasuk staycation banyak terjadi di sektor-sektor yang berupa rendah. Di antaranya industri garmen, tekstil, sepatu, serta makanan dan minuman. Ia mengaku KSPI sendiri sudah memahami betul kasus ini.
"Kami sudah berjuang berulang-ulang. berapa banyak yang sudah kami penjarakan dan berapa perusahaan yang sudah kami demo dari 10 tahun yang lalu. Kami paham betul, jangan dipolitisasi," kata dia.
Partai Buruh pun mengecam kasus pelecehan yang terjadi di Cikarang ini dan menyatakan akan melakukan advokasi terhadap korban. Di sisi lain, Said Iqbal menegaskan akan terus mendorong DPR untuk mencabut UU Cipta Kerja agar akar masalahnya dapat terselesaikan.
Isu ini sebelumnya viral di media sosial Twitter. Puan Maharani sempat angkat bicara soal kasus ini. Dia menilai tindakan pemaksaan karyawan untuk staycation demi memperpanjang kontrak adalah tindakan kekerasan seksual.
"Saya sangat mengecam tindakan tersebut. Bukan hanya melakukan pelecehan seksual, tindakan tersebut juga melanggar hak asasi manusia dan merupakan bentuk eksploitasi," kata dia dalam keterangan tertulis, Sabtu, 6 Mei 2023.
Puan kemudian meminta penegak hukum bekerja sama dengan perwakilan ketenagakerjaan untuk mengusut kasus tersebut. Jika memang terbukti, dia meminta pelaku diberi hukuman seberat-beratnya. Puan pun mendorong pemerintah dan lembaga ketenagakerjaan menerapkan amanah UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) secara maksimal.
Dia juga meminta pemerintah mempercepat pembentukan aturan turunannya. "Sehingga peraturan pencegahan dan penyelesaian kasus kekerasan seksual dapat diimplementasikan dengan efektif oleh pemangku kepentingan," ujar Puan Maharani.
Pilihan Editor: Buruh Dipaksa Staycation untuk Perpanjang Kontrak, Aktivis Perempuan: Rentan bagi Buruh Perempuan
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini