Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan Kementerian Keuangan membuka saluran pengaduan Whistleblowing System (WISE). Pengaduan itu ditindaklanjuti dengan rangkaian kegiatan, mulai dari verifikasi sampai investigasi yang bisa berujung penjatuhan hukuman disiplin. Akibatnya, dalam beberapa tahun terakhir, ratusan pegawai Kementerian Keuangan mendapat hukuman disiplin karena terbukti melanggar aturan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Pada tahun 2022 kemarin, kami menerima 185 pengaduan fraud atau kejahatan, yang telah ditindaklanjuti dan berujung pada pemberian hukuman disiplin terhadap 96 pegawai," kata Sri Mulyani dalam konferensi pers yang dihadiri virtual, Jumat, 24 Februari 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Pada 2021, kata dia, Kementerian Keuangan mendapat 174 pengaduan fraud yang telah ditindaklanjuti dengan hukuman disiplin terhadap 114 pegawai. "Tahun 2020 pada saat pandemi, kami mendapat pengaduan 128 fraud yang telah ditindaklanjuti, dan kami menerapkan hukuman disiplin terhadap 71 pegawai," ujar Sri Mulyani.
Dari 2020 hingga 2022, jika ditotal maka ada 311 pegawai Kementerian Keuangan yang mendapat hukuman disiplin. Jumlah ini belum termasuk Rafael Alun Trisambodo (RAT), pegawai Dirjen Pajak Kementerian Keuangan yang juga mendapat sanksi pencopotan jabatan.
Nama Rafael mencuat karena anaknya melakukan penganiayaan. Viralnya kasus ini membuat permasalahan melebar. Gaya hidup mewah hingga kendaraan mewah seperti Harley dan Rubicon yang tak dilaporkan dalam LHKPN atau Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara menjadi sorotan masyarakat.
"Terkait dengan saudara RAT, pada tanggal 23 Februari 2023 telah dilakukan pemeriksaan terkait dengan informasi harta kekayaan dan dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh anggota keluarganya. Dalam rangka pemeriksaan yang saat ini masih berlangsung, terhadap saudara RAT telah dilakukan pencopotan dari jabatannya," tutur Sri Mulyani.
Adapun dasar hukum yang digunakan adalah Pasal 31 ayat (1) PP 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil dan Surat Tugas Pemeriksaan pelanggaran disiplin Sdr. RAT Nomor: ST-321/IJ/IJ.1/2023 Tanggal 22 Februari 2023.
Pilihan Editor: Intip Gaji Pejabat Pajak yang Anaknya Tersangka Pengeroyokan, Bisa Beli Harley dan Rubicon?
Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.