Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

RDP dengan Komisi VI DPR, BP Batam Klaim Warga Menolak PSN Rempang Sudah Minoritas

PSN Rempang Eco-City akan tetap dilanjutkan karena lokasi pesisir kampung warga tersebut cocok dibangun pelabuhan untuk kebutuhan industri.

2 Desember 2024 | 18.53 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Batam - Komisi VI DPR RI kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat atau RDP dengan Kepala BP Batam dan Dewan Pengawasan BP Batam, Senin 2 Desember 2024. Berbagai persolan dipertanyakan anggota Komisi VI DPR RI, mulai dari perkembangan Rempang Eco-City, masalah Pelabuhan Batu Ampar, pelabuhan Batam Center, bandara hingga dugaan tindak pidana korupsi di pengalokasian lahan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Anggota DPR RI meminta BP Batam menjelaskan perkembangan konflik Rempang Eco-City semenjang konflik ini mencuat ke publik pada September 2023 lalu. Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi Sudirman Saad menjawab pertanyaan beberapa anggota DPR RI tersebut.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Saat ini kata Sudirman, BP Batam bertanggung jawab mengurus soal penyediaan lahan dan penanganan warga terdampak. Untuk penyediaan tanah, BP Batam sudah berkoordinasi dengan pihak pengelola PT Makmur Elok Graha (MEG), disepakati area investasi sebesar 2.370 hektar.

"Kami sudah identifikasi ada 991 KK (kepala keluarga) yang terdampak, 90 persen dari 2.370 hektar lahan tersebut masih Hutan Produksi Dapat Dikonversi (HPK)," kata dia. 

Saat ini kata Sudirman, BP Batam sedang mengurus penurunan HPK menjadi Hak Pengelolaan Lain (HPL), ketika proses itulah memunculkan dinamika di lapangan muncul peristiwa bentrokan antara warga dan aparat pada September 2023. 

"Dari 2.370 hektar itu BP Batam sudah menyiapkan pemukiman tetap di Tanjung Banon, luas tanah kurang lebih 125 hektar, akan menampung 1.000 unit rumah atau 1.000 KK," kata dia.

Pembangunan permukiman itu lengkap dengan fasilitas umum, fasilitas sosial, lapangan olah raga, sekolah, pelabuhan termasuk kantor pemerintah lokal. "BP Batam tahun ini, membangun kurang lebih 350 unit rumah, untuk pemukiman tetap, mudah-mudahan akhir tahun progres selesai," kata dia. 

BP Batam Kalim 433 KK Setuju Relokasi

Sampai saat ini, kata Sudirman, sebanyak 433 kepala keluarga dari 991 KK sudah mendaftar relokasi. Sedangkan yang sudah direlokasi dari kampung Rempang sebanyak 219 KK, dan dari 219 ada 41 KK sudah pindah ke rumah relokasi permanen di Tanjung Banon.

"Kami sampaikan juga hak warga terdampak yang diputuskan oleh pemerintah nasional dan BP Batam setiap warga mendapatkan tanah sertifikat hak milik seluas 500 meter persegi, dan dibangunkan rumah permanen tipe 45. Ini sedang kita bangun, alhamdulillah kepada warga yang sudah pindah itu sudah terbit sertifikat hak miliknya," kata dia.

Ia mengatakan, sertifikat hak milik dan rumah itu diberikan secara gratis. Sedangkan mengenai aset warga seperti kebun dan lainnya juga sudah dihitung BP Batam menggunakan jasa  Kantor Jasa Penilai Publik (KJBP) untuk diganti dengan uang tunai.

Ia juga mengungkapkan beberapa kali pihak sudah dipanggil Komnas HAM, Ombudsman, untuk dilakukan pra mediasi. PSN Rempang Eco City akan tetap dilanjutkan karena lokasi pesisir kampung warga tersebut cocok dibangun pelabuhan untuk kebutuhan industri. 

"Intinya BP Batam di kawasan industri itu (Pulau Rempang) tidak memungkinkan untuk mempertahankan kampung di sana, karena kampung nelayan akan dipakai untuk pelabuhan. Pelabuhan tidak bisa direlokasi karena itu berkaitan dengan kedalaman laut di sana," kata dia.

"Jadi insyallah PSN Rempang Eco City, akan terus dijalankan 2025, kami sudah mengusulkan mengenapkan (pembangunan) 991 unit rumah, untuk menampung tahap satu itu," kata dia.  

Terakhir ia menyebutkan dihadapan anggota Komisi VI DPR RI bahwa pro kontra masih terjadi di lapangan, namun warga yang menolak sudah sedikit. "Prinsipnya hak warga sudah disampaikan, di lapangan biasa masih ada pro kontra, tetapi sudah minoritas di lapangan yang menolak," kata dia. 

 

 

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus