Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
REFORMASI SISTEM PEMBAYARAN
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Bank Indonesia melakukan reformasi terhadap sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 22 dan 23 Tahun 2020. Kedua peraturan itu diklaim dapat memperkuat aspek kelembagaan serta menata ulang kebijakan tentang kepemilikan dan pengendalian domestik. Berikut ini rinciannya.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
1.ACCESS POLICY
Reklasifikasi aktivitas penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan aktivitas.
-Klasifikasi lama: 9 penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP)
-Klasifikasi baru: 4 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan 1 penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP)
2.PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN
Pengawasan dan asesmen klasifikasi penyelenggara sistem pembayaran terdiri atas:
-Penyelenggara sistem pembayaran sistemik
-Penyelenggara sistem pembayaran kritikal
-Penyelenggara sistem pembayaran umum
Kriteria klasifikasi:
-Ukuran (size)
-Keterhubungan (interconnectedness)
-Substitusi (substitutability)
-Kompleksitas (complexity)
>>Pada poin ini, BI juga mengatur soal:
-Panduan (guiding principles) sumber dana dan akses sumber dana untuk pembayaran.
-Kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, kecuali memperoleh persetujuan dari BI.
3.PENGUATAN FUNGSI UJI COBA INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
-BI menyediakan ruang uji coba bagi pengembangan inovasi teknologi sistem pembayaran.
-Uji coba dilakukan melalui innovation lab, regulatory sandbox, dan industrial sandbox.
4.PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN TERINTEGRASI
BI mengatur mengenai tujuan pengelolaan, subyek atau pihak-pihak dalam perolehan data dan informasi, mekanisme perolehan, serta kewajiban dalam pemrosesan data dan informasi.
5.KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN DOMESTIK
Di bidang kelembagaan, BI juga mengatur ihwal:
-Komposisi kepemilikan saham perusahaan sistem pembayaran.
-Aspek-aspek pengendalian domestik dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan, upaya mendorong inovasi, menjaga stabilitas, serta kepentingan nasional.
***
Penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank kian menjamur, khususnya yang berbasis dompet digital atau uang elektronik. Berikut ini beberapa perusahaan terbesar.
1.Shopee Pay
Investor utama: SEA Group
2.GoPay
Investor utama: Formation Group, Sequoia Capital India, Warburg Pincus
3.OVO
Investor utama: Grab, Tokopedia, Tokyo Century Corporation
4.DANA
Investor utama: EMTEK Group
SUMBER: BANK INDONESIA
GHOIDA RAHMAH
- Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
- Akses penuh seluruh artikel Tempo+
- Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
- Fitur baca cepat di edisi Mingguan
- Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo