Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Reformasi Sistem Pembayaran

Bank Indonesia melakukan reformasi terhadap sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 22 dan 23 Tahun 2020.

13 Januari 2021 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar
Stand Ovo pada Indonesia Fintech Summit & Expo 2019 di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta, September 2019. Tempo/Tony Hartawan

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

REFORMASI SISTEM PEMBAYARAN

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bank Indonesia melakukan reformasi terhadap sistem pembayaran nasional melalui penerbitan Peraturan BI Nomor 22 dan 23 Tahun 2020. Kedua peraturan itu diklaim dapat memperkuat aspek kelembagaan serta menata ulang kebijakan tentang kepemilikan dan pengendalian domestik. Berikut ini rinciannya.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

1.ACCESS POLICY
Reklasifikasi aktivitas penyelenggaraan sistem pembayaran berdasarkan aktivitas.
-Klasifikasi lama: 9 penyelenggara jasa sistem pembayaran (PJSP)
-Klasifikasi baru: 4 penyedia jasa pembayaran (PJP) dan 1 penyelenggara infrastruktur sistem pembayaran (PIP)


2.PENYELENGGARAAN SISTEM PEMBAYARAN
Pengawasan dan asesmen klasifikasi penyelenggara sistem pembayaran terdiri atas:
-Penyelenggara sistem pembayaran sistemik
-Penyelenggara sistem pembayaran kritikal  
-Penyelenggara sistem pembayaran umum  

Kriteria klasifikasi:
-Ukuran (size)
-Keterhubungan (interconnectedness)
-Substitusi (substitutability)
-Kompleksitas (complexity)

>>Pada poin ini, BI juga mengatur soal:
-Panduan (guiding principles) sumber dana dan akses sumber dana untuk pembayaran.
-Kewajiban pemrosesan transaksi pembayaran secara domestik, kecuali memperoleh persetujuan dari BI.

3.PENGUATAN FUNGSI UJI COBA INOVASI TEKNOLOGI SISTEM PEMBAYARAN
-BI menyediakan ruang uji coba bagi pengembangan inovasi teknologi sistem pembayaran.   
-Uji coba dilakukan melalui innovation lab, regulatory sandbox, dan industrial sandbox.

4.PENGELOLAAN DATA DAN INFORMASI SISTEM PEMBAYARAN TERINTEGRASI
BI mengatur mengenai tujuan pengelolaan, subyek atau pihak-pihak dalam perolehan data dan informasi, mekanisme perolehan, serta kewajiban dalam pemrosesan data dan informasi.

5.KEPEMILIKAN DAN PENGENDALIAN DOMESTIK
Di bidang kelembagaan, BI juga mengatur ihwal:
-Komposisi kepemilikan saham perusahaan sistem pembayaran.
-Aspek-aspek pengendalian domestik dengan mempertimbangkan kebutuhan pendanaan, upaya mendorong inovasi, menjaga stabilitas, serta kepentingan nasional.


***

Penyelenggara jasa sistem pembayaran selain bank kian menjamur, khususnya yang berbasis dompet digital atau uang elektronik. Berikut ini beberapa perusahaan terbesar.

1.Shopee Pay
Investor utama: SEA Group

2.GoPay
Investor utama: Formation Group, Sequoia Capital India, Warburg Pincus

3.OVO
Investor utama: Grab, Tokopedia, Tokyo Century Corporation

4.DANA
Investor utama: EMTEK Group

SUMBER: BANK INDONESIA
GHOIDA RAHMAH

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya
Ghoida Rahmah

Ghoida Rahmah

Bergabung dengan Tempo sejak Agustus 2015, lulusan Geografi Universitas Indonesia ini merupakan penerima fellowship Banking Journalist Academy batch IV tahun 2016 dan Banking Editor Masterclass batch I tahun 2019. Pernah menjadi juara Harapan 1 Lomba Karya Jurnalistik BPJS Kesehatan di 2016 dan juara 1 Lomba Karya Jurnalistik Kategori Media Cetak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tahun 2021. Menjadi Staf Redaksi di Koran Tempo sejak 2020.

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus