Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Shopee Indonesia resmi menghentikan penjualan produk dari penjual asal luar negeri (cross border) mulai Rabu, 4 Oktober 2023 pukul 22.00 WIB.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Keputusan ini menyusul adanya Peraturan Menteri Perdagangan No 31/2023 yang merupakan dari revisi Peraturan Menteri Perdagangan No 50/2020.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Head of Public Policy Shopee Indonesia Radityo Triatmojo mengatakan, transaksi cross border di Shopee tercatat kurang dari satu persen.
Selain itu, mekanisme cross border yang dilakukan juga sudah sesuai dengan proses dalam peraturan perundangan yang berlaku seperti perpajakan.
Menurutnya, produk yang dijual secara cross border di Shopee bukanlah produk yang bersaing langsung dengan produk UMKM.
“Karena kami sudah menutup 14 kategori produk cross border yang bersaing dengan produk UMKM sesuai dengan arahan Kementerian Koperasi dan UKM pada tahun 2021 lalu,” kata Radityo dalam keterangan tertulis, Kamis, 5 September 2023.
20 juta produk UMKM lokal
Ia menjelaskan, cross border yang dilakukan Shopee Indonesia selama ini bertujuan memberikan peluang dan kesempatan yang sama bagi produk lokal agar bisa mengakses pasar ekspor secara langsung.
Saat ini sudah ada lebih dari 20 juta produk UMKM lokal yang tersedia di pasar lintas batas di kawasan ASEAN, Asia Timur dan Amerika Latin.
“Kami akan berusaha meski ditutupnya penjual cross border di Indonesia, tidak mempengaruhi kegiatan ekspor produk Indonesia yang sudah berjalan saat ini,” kata Radityo.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa Shopee akan terus berkomitmen untuk mengembangkan produk lokal tidak hanya di pasar dalam negeri tapi hingga pasar di luar negeri. Satu diantaranya yakni melalui kegiatan yang dilakukan di 10 Kampus UMKM Shopee yang tersebar di Indonesia.