Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

Ribuan Buruh Bakal Demonstrasi Besar-besaran Tolak Perpu Cipta Kerja Hari Ini, Apa Saja Tuntutannya?

Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja, mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan, dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

6 Februari 2023 | 09.47 WIB

Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak  Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.
Perbesar
Pengunjuk rasa kaum buruh bertolak dari Pintu Irty Monas, Jalan Medan Meredeka Selatan, menuju Demo buruh menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Cipta Kerja atau Perpu Cipta Kerja longmarch menuju Istana Negara, Sabtu, 14 Januari 2023. TEMPO/Ihsan Reliubun.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Partai Buruh dan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI) akan menggelar unjuk rasa besar-besaran hari ini, Senin, 6 Februari 2023. Apa saja tuntutan mereka kali ini?

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam tuntutannya, mereka menuntut DPR RI untuk menolak Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja atau dikenal Perpu Cipta Kerja. Mereka juga mendesak DPR untuk mempertimbangkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Kesehatan dan segera mengesahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

slot-iklan-300x600

"Dalam aksinya, Partai Buruh akan menyuarakan penolakan terhadap isi Perpu No 2 Tahun 2022 terkait omnibus law Cipta Kerja. Setidaknya ada sembilan poin yang dipermasalahkan dalam omnibus law Cipta Kerja, meliputi upah minimum, outsourcing, pesangon, karyawan kontrak, PHK, pengaturan cuti, jam kerja, tenaga kerja asing, dan sanksi pidana," kata Presiden Partai Buruh Said Iqbal lewat keterangan tertulis yang diterima Tempo Senin pagi.

Selain itu, para buruh juga menyoroti RUU Kesehatan, yakni mengenai revisi beberapa pasal di Undang-Undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau UU BPJS. Dalam revisi ini, Dewan Pengawas dari unsur buruh dikurangi menjadi satu.

"Yang membayar BPJS itu buruh, kok wakil kami dikurangi? Kok malah unsur buruh dan pengusaha yang dikurangi? Harusnya yang dikurangi itu gaji DPR itu," ujar Said.

Masih mengenai UU BPJS, kewenangan BPJS yang semula di bawah Presiden menjadi di bawah Menteri Kesehatan juga disoroti. Said Iqbal mengatakan, pengelola jaminan sosial di seluruh dunia mayoritas di bawah Presiden, bukan kementerian.

Menurutnya, BPJS adalah lembaga yang mengumpulkan uang dari rakyat dengan jumlah yang terus membesar, sehingga harus berada di bawah presiden. 

Partai Buruh juga memberikan dukungan terhadap organisasi tenaga kesehatan seperti Ikatan Dokter Indonesia atau IDI. Surat izin praktik dokter tidak boleh dikeluarkan sembarangan, karena pelayanan kesehatan mempertaruhkan hidup mati pasien. 

"Secara bersamaan dengan penolakan terhadap RUU Kesehatan, Partai Buruh mendesak RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) segera disahkan. Hal ini sebagaimana yang diminta presiden,” kata dia.

Selanjutnya: Said Iqbal menyatakan rancangan undang-undang...

Said Iqbal melanjutkan, rancangan undang-undang terkait kepentingan bisnis terkesan cepat sekali disahkan, tetapi giliran RUU PPRT yang bersifat perlindungan tak kunjung disahkan.  

“Jangan-jangan ada kepentingan industri farmasi, rumah sakit swasta besar, dan membuka ruang komersialisasi kesehatan dalam RUU Kesehatan sehingga pembahasannya terkesan cepat? Sedangkan yang bersifat perlindungan, seperti halnya RUU PPRT yang sudah 19 tahun tak kunjung disahkan,” ujar Said Iqbal. 

Sementara itu, Presiden FSPMI Riden Hatam Aziz juga meminta agar Pengawasan Kesehatan Keselamatan Kerja (K3) di sektor industri pertambangan diperketat. Dia pun menyinggung soal K3 yang menyebabkan konflik PT PT Gunbuster Nickel Industri (GNI).

“Karena persoalan K3 inilah yang salah satunya memicu konflik di perusahaan GNI,” kata dia lewat keterangan tertulis.

Selain itu, hal lain yang disoroti adalah perlindungan buruh perkebunan dan perlindungan buruh outsourcing perusahaan BUMN, misalnya berbagai permasalahan yang terjadi di perusahaan outsourcing di lingkungan PT PLN (Persero). Selain itu, buruh juga menolak ERP atau kebijakan bayar berjalan elektronik.

Aksi hari ini akan dipusatkan di depan gedung MPR/DPR/DPD RI di Senayan, Jakarta dengan melibatkan ribuan buruh dari Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi. "Di Jakarta ditargetkan 5 ribu (peserta unjuk rasa hari ini)," kata Ketua Bidang Infokom dan Propaganda Partai Buruh Kahar S. Cahyono pada Tempo, Senin.

Selain di Jakarta, aksi unjuk rasa dilakukan serempak di berbagai kota industri, antara lain Serang, Bandung, Semarang, Surabaya, Makassar, Banjarmasin, Banda Aceh, Medan, Bengkulu, Batam, Pekanbaru, Ternate, Ambon, Kupang, dan lain-lain. Di masing-masing kota, peserta aksi unjuk rasa hari ini berkisar ratusan hingga ribuan pekerja/buruh.

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini.

Amelia Rahima Sari

Alumnus Antropologi Universitas Airlangga ini mengawali karire jurnalistik di Tempo sejak 2021 lewat program magang plus selama setahun. Amel, begitu ia disapa, kembali ke Tempo pada 2023 sebagai reporter. Pernah meliput isu ekonomi bisnis, politik, dan kini tengah menjadi awak redaksi hukum kriminal. Ia menjadi juara 1 lomba menulis artikel antropologi Universitas Udayana pada 2020. Artikel yang menjuarai ajang tersebut lalu terbit di buku "Rekam Jejak Budaya Rempah di Nusantara".

close

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus