Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Rumpun Pisang Dan Pajak Rp 8 Milyar

Gobel group merupakan industri elektronika terbesar di indonesia, didirikan 27 juli'70, berkembang menjadi 15 perusahaan meliputi bidang perkayuan & perdagangan umum, th'80 membayar pajak rp 8 milyar.

26 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

BENARKAH besarnya pajak merupakan rahasia perusahaan? Tidak bagi pengusaha Haji Thayeb Mohammad Gobel. Dengan gaya seperti meniup sangkakala kemenangan, 12 Juli yang lalu di Jakarta Hilton Hotel yang mewah, Gobel mengumumkan: "Gobel Group membayar lunas pajak 1979 sebesar Rp 8 milyar." Jumlah besar itu (naik Rp 3 milyar dibandingkan dengan tahun lalu) bukan saja menunjukkan sedikit grafik perusahaan itu, yang diumumkan di depan para penyalur barang-barang listrik merk "National". Pengumuman Gobel juga menunjukkan ciri yang unik dari perusahaan ini -- yang nampaknya mau memroyekSikan suatu citra yang tidak cuma "mengejar laba". PT National Gobel kini merupakan perusahaan industri elektronika terbesar di Indonesia. Didirikan 27 Juli 1970 sebagai perusahaan patungan, antara PT Gobel & Tjawang Concern (40%) dengan perusahaan Jepang Matsushita Electric Industrial Co Ltd. serta C. Itoh & Co.Ltd. Perusahaan patungan itu dipimpinnya langsung mulai 1970. Sejak dua tahun yang lalu, pendirinya, Thayeb M. Gobel, 50 tahun, menyerahkan pimpinan eksekutifnya kepada Hajime Kinoshita dan Lukman Hakim, wakilnya. Ia sendiri kemudian tetap aktif sebagai Ketua Dewan Komisaris dari PT National Gobel juga sebagai Dir-Ut PT Gobel Dharma Nusantara vang bertanggungj lwab dalam pemas:lran dan distribusi barang-barang merk "National". Tapi di mana pun ia berada, bayang-bayang Gobel selalu nampak, setidaknya keluar. Pribadinya memng cukup berwarna-warni. Selain berusaha, ia juga Ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dan anggota Fraksi PP di DPR. Nama "Gobel" sendiri punya arti macam-macam. Dulu, "Gobel" adalah singkatan dari "Gorontalo Oranisasi Bangun Ekonomi Luhur". Tapi kini "Gobel" dipopulerkannya menjadi "Gerakan Organisasi Bina Ekonomi Lemah". Di balik hal-hal yang agak eksentrik itu, kelompok perusahaan yang dua tahun lalu baru terdiri dari tujuh perusahaan itu, kini sudah tumbuh jadi 15 perusahaan. Kegiatan usahanya pun bukan cuma dalam bidang elektronika, juga di bidang perkayuan sampai perdagangan umum. Kesemuanya itu merupakan modal nasional yang bergerak di bidang distribusi (PT Gobel Dharma Nusantara), impor barang-barang jadi yang belum di buat di dalam negeri (PT Met & Gobel), diesel dan baterai (PT Paditraktor), perkayuan (PT Arraow & Gobel), biro reklame (PT Gobel Dharma Cipta), ekspedisi dan angkutan (PT Gobel Dharma Karya Jasa), suplai alat-alat kantor dan catering (PT Gobel Sarana Karya), perdagangan umum (PT Gobel Precision), bidang industri perkayuan seperti kabinet tv dan radio (PT First Nabel Supply), PT Zuwikrama yang bergerak dalam bidang kontraktor dan mebel, PT Dewantara Electronics dalam kontraktor dan mebel, PT Dewantara Electronics dalam bidang komponen alat-alat listrik rumah tangga, dan beberapa yang asing. Namun dari anggota kelompuk Gobel ini, menurut Lukman Hakim, Wakil Dir-Ut PT National Gobel, yang besar adalah PT Gobel Dharma Nusantara. Perusahaan ini merupakan Agen Tunggal yang memasarkan barang-barang elektronika bermerk "National" yang diproduksi PT National Gobel dan PT Paditraktor. Dewasa ini ia punya 22 cabang di seluruh Indonesia. Sahamnya dimiliki oleh staf dan karyawan Gobel Group. Dewasa ini karyawan yang memiliki saham dari PT Gobel Dharma Nusantara ini sekitar 1.500 orang. Pada hari ulang tahun Gobel Group yang ke-10 yang akan diperingati November mendatang, jumlah itu akan jadi hampir 2.000 orang. Nilai sahamnya pun sudah melonjak: dua tahun lalu berharga Rp 1.000 per saham, kini menurut Thayeb Gobel sudah naik jadi Rp 7.000 per saham. Kenapa tidak go pubic saja? "Sasarannya lain," kata Jamien A. Thahir asal Gorontalo, orang dekat Thayeb Gobel. Dengan mengkhalayakkan saham perusahaan melalui Pasar Modal, para karyawan mungkin justru tidak dapar membelinya. Padahal menurut kami sasaran pendiri perusahaan adalah untuk memeratakan pemilikan saham perusahaan di kalangan karyawan, bukan untuk mencari dana dan keuntungan. Sebab saham yang diberikan kepada para karyawan itu dibagikan secara gratis. Tujuannya adalah agar karyawan merasa ikut memiliki perusahaan, sehingga timbul rasa ikut memiliki dan bertanggungjawab, serta meningkatkan disiplin kerja. Ini terlihat dari kecilnya lalulintas keluar-masuk karyawan Gobel Group: cuma 0,02% sejak 4 tahun yang lalu. Apa falsafah bisnis Thayeb Gobel? "Pohon pisang," ujar Lukman Hakim. Artinya, mulai dari pohonnya, pucuk, daun, jantung apalagi buahnya dapat dimakan. Artinya lagi, kalau dia telah memberikan buah kepada masyarakat dan fungsinya telah berakhir, untuk selanjutnya ia mati. Dengan catatan: sebelum mati ia meninggalkan anak-anaknya di sekitarnya, yang telah siap pula untuk mengabdikan diri guna kepentingan orang banyak. Falsafah pohon pisang inilah yang terus-menerus dipompakan Gobel kepada seluruh staf dan karyawannya Namun bagi karyawan rendah, pohon pisang Gobel belum enak betul. Selain mengharapkan saham setelah dinas 5 tahun, untuk kelak diwariskan kepada anak cucunya, ada di antara mereka yang menghendaki lebih dari itu. "Kami akan senang jika perusahaan juga memperhatikan fasilitas perumahan," kata beberapa karyawan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus