Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Ekonomi

Sengketa Kartika Yang Lain

BKPM mencabut izin usaha penanaman modal asing amco corporation (a.s) sebagai pengelola gedung & hotel kartika plaza. wisma kartika plaza oleh pengadilan diijinkan mengelolanya.

26 Juli 1980 | 00.00 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

PARA tamu masih memenuhi lobby Ing mentereng itu. Tapi silang-selisih pengelolaan gedung dan Hotel Kartika Plaza, di Jalan M.H. Thamrin yang ramai di Jakarta itu juga masih berlangsung. Bahkan menurut pengelolanya (atau bekas pengelolanya?) P.T. Amco Indonesia, gedung perkantoran dan hotel bertaraf internasional tersebur kini mengalami "kekosongan manajemen". Sebab sejak 9 Juli lalu izin usaha penanaman modal asing Amco telah (di cabut oleh BPKM (Badan Koordinator Penanaman Modal). Sementara itu belum diperoleh kata putus dari pengadilan: siapa yang berhak mengurus gedung perkantoran dan hotel tersebut. Amco berdiri di tahun 1968 untuk melaksanakan suatu perjanjian sewamenyewa dan kontrak manajemen Kartika Plaza. Yaitu antara P.T. Wisma Kartika Plaza, anak perusahaan koperasi TNI-AD (Inkopad), dengan Amco Corporation (AS). Kerjasama yang mestinya baru akan berakhir 1999 ternyata retak dan pecah di tengah jalan. Akhir Maret lalu Wisma Kartika mendadak membentuk "Dewan Manajemen", terdiri dari Letjen.R. Soerjo dan H. Soetjipto, yang secara sepihak mengambil-alih pengelolaan Kartika Plaza. Alasannya, seperti dikatakan Dir-Ut Wisma Kartika Soetjipto (yang kini menyatakan dirinya Caretaker General Manager Hotel Kartika Plaza), Amco banyak berbuat kesalahan dan kecurangan. Pengelolaan Amco, katanya, akan membawa kehancuran bagi Kartika Plaza (TEMPO 1O, Ekonomi & Bisnis, 19 April). Putusan Sela Wisma Kartika mengambil upaya hukum: menggugat Amco ke pengadilan dan menuntut ganti rugi lebih dari Rp 6 milyar. Yaitu untuk segala macam "kerusakan" yang timbul, katanya, karena salah urus dari pihak Amco. Juga untuk keuntungan, berupa uang sewa, yang seharusnya diterima Wisma Kartika 10 tahun mendatang. Gugat-menggugat belum selesai. Namun, melalui putusan sela seperti diminta penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mei lalu, lebih dulu memutuskan: mengizinkan Wisma Kartika menjalankan pengelolaan gedung dan Hotel Kartika Plaza. Kartu lain pun segera diperoleh Wisma Kartika. BKPM menerima baik pengaduannya: usaha penanaman modal Amco dicabut atau diakhiri. Alasan: Amco tidak memenuhi bermacam-macam kewajiban yang ditentukan bagi sebuah usaha penanaman modal asing. Misalnya: tidak menjalankan pengelolaan perkantoran dan hotel sendiri, tapi menyerahkannya kepada kontraktor lain PT Aero Pacific. Menurut pemeriksaan akuntan publik, begitu menurut Surat Keputusan BKPM yang ditandatangani Pjs. Ketua Ismail Saleh, kewajiban permodalan juga tak dipenuhi oleh Amco. Menurut aplikasi, Amco harus menanam modalnya US$ 4 juta (modal sendiri 3 juta dollar dan pinjaman 1 juta dollar). Tapi kenyataannya Amco hanya menyetor US$ 1,3 juta lebih sedikit saja. Itu pun yang 1 juta dollar merupakan pinjaman. Pihak Amco sendiri mempunyai argumentasi lain. Menurut data yang telah diaudit oleh beberapa akuntan pula, sampai akhir Desmber 1978 jumlah uang yang telah ditanamkan dalam gedung Kartika Plaza Hotel sebesar lebih dari US$ 4,8 juta. Namun keputusan keua BKPM tampaknya telah final. "Pencabutan izin usaha itu berarti Amco harus mengakhiri usahanya mengelola Kartika Plaza. Ia tidak mempunyai hak apa-apa lagi atas Hotel Kartika Plaza," ujar Penjabat Ketua BKPM Ismail Saleh pada TEMPO. Menurutnya, BKPM tidak akan memasukkan Amco dalam daftar hitam. "Kalau ia mau tanam modal di bidang lain, ya silakan. Masalahnya, apakah ada partner Indonesia yang mau lagi?" kata Ismail. Bahkan bila proses pengadilan selesai, Amco masih diberi kesempatan rujuk dengan partnernya. "Tapi ia harus melamar lagi dan benar-benar mengikuti kerentuan. Tidak nakal lagi," katanya. Sekali lagi kartu masih untuk kemenangan Wisma Kartika. Hanya saja, sehari sebelum keputusan BKPM terbit muncul hal baru. Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan agar Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menunda pelaksanaan putusannya yang mengizinkan Wisma Kartika mengelola Kartika Plaza. Alasannya, seperti dinyatakan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta D.J. Staa, izin bagi Wisma Kartika untuk mengelola Kartika Plaza " . . . adalah senada dengan pemberian izin untuk pelaksanaan lebih dulu suatu putusan yang masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap..." Likuidasi Sekarang bagaimana? "Secara hukum sekarang terjadi kekosongan manajemen," kata Michael Cengri, salah seorang pejabat Amco, yang merasa diperlakukan BKPM secara tidak adil. Amco, katanya, tak pernah dipanggil atau diperingatkan leih dulu sebelum izin usanya dicabut atau diakhiri. Cengri mempertanyakan adakah perusahaannya dinasionalisasikan? Adalah Soetjipto, Dir-Ut Wisma Kartika, yang menjawab: sebagai pengelola, Amco telah dicabut izinnya, tapi yang berkenaan dengan barang-barangnya "ia boleh menuntut secara perdata ke pengadilan." Sebab, kata Soetjipt lagi, walaupun yang membangun Amco, Kartika Plaza adalah milik Wisma Kartika. Nampaknya itulah yang bakal dilakukan Amco. Dalam suratnya pada P.T. Wisma Kartika 18 Juli lalu, pihak Amco telah menyatakan niatnya untuk mengaukan permohonan likuidasi ke pengadilan.

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Image of Tempo
Berlangganan Tempo+ untuk membaca cerita lengkapnyaSudah Berlangganan? Masuk di sini
  • Akses edisi mingguan dari Tahun 1971
  • Akses penuh seluruh artikel Tempo+
  • Baca dengan lebih sedikit gangguan iklan
  • Fitur baca cepat di edisi Mingguan
  • Anda Mendukung Independensi Jurnalisme Tempo
Lihat Benefit Lainnya

Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
>
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus