PARA tamu masih memenuhi lobby Ing mentereng itu. Tapi
silang-selisih pengelolaan gedung dan Hotel Kartika Plaza, di
Jalan M.H. Thamrin yang ramai di Jakarta itu juga masih
berlangsung. Bahkan menurut pengelolanya (atau bekas
pengelolanya?) P.T. Amco Indonesia, gedung perkantoran dan hotel
bertaraf internasional tersebur kini mengalami "kekosongan
manajemen".
Sebab sejak 9 Juli lalu izin usaha penanaman modal asing Amco
telah (di cabut oleh BPKM (Badan Koordinator Penanaman Modal).
Sementara itu belum diperoleh kata putus dari pengadilan: siapa
yang berhak mengurus gedung perkantoran dan hotel tersebut.
Amco berdiri di tahun 1968 untuk melaksanakan suatu perjanjian
sewamenyewa dan kontrak manajemen Kartika Plaza. Yaitu antara
P.T. Wisma Kartika Plaza, anak perusahaan koperasi TNI-AD
(Inkopad), dengan Amco Corporation (AS). Kerjasama yang mestinya
baru akan berakhir 1999 ternyata retak dan pecah di tengah
jalan.
Akhir Maret lalu Wisma Kartika mendadak membentuk "Dewan
Manajemen", terdiri dari Letjen.R. Soerjo dan H. Soetjipto, yang
secara sepihak mengambil-alih pengelolaan Kartika Plaza.
Alasannya, seperti dikatakan Dir-Ut Wisma Kartika Soetjipto
(yang kini menyatakan dirinya Caretaker General Manager Hotel
Kartika Plaza), Amco banyak berbuat kesalahan dan kecurangan.
Pengelolaan Amco, katanya, akan membawa kehancuran bagi Kartika
Plaza (TEMPO 1O, Ekonomi & Bisnis, 19 April).
Putusan Sela
Wisma Kartika mengambil upaya hukum: menggugat Amco ke
pengadilan dan menuntut ganti rugi lebih dari Rp 6 milyar. Yaitu
untuk segala macam "kerusakan" yang timbul, katanya, karena
salah urus dari pihak Amco. Juga untuk keuntungan, berupa uang
sewa, yang seharusnya diterima Wisma Kartika 10 tahun mendatang.
Gugat-menggugat belum selesai. Namun, melalui putusan sela
seperti diminta penggugat, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Mei
lalu, lebih dulu memutuskan: mengizinkan Wisma Kartika
menjalankan pengelolaan gedung dan Hotel Kartika Plaza.
Kartu lain pun segera diperoleh Wisma Kartika. BKPM menerima
baik pengaduannya: usaha penanaman modal Amco dicabut atau
diakhiri. Alasan: Amco tidak memenuhi bermacam-macam kewajiban
yang ditentukan bagi sebuah usaha penanaman modal asing.
Misalnya: tidak menjalankan pengelolaan perkantoran dan hotel
sendiri, tapi menyerahkannya kepada kontraktor lain PT Aero
Pacific.
Menurut pemeriksaan akuntan publik, begitu menurut Surat
Keputusan BKPM yang ditandatangani Pjs. Ketua Ismail Saleh,
kewajiban permodalan juga tak dipenuhi oleh Amco. Menurut
aplikasi, Amco harus menanam modalnya US$ 4 juta (modal sendiri
3 juta dollar dan pinjaman 1 juta dollar). Tapi kenyataannya
Amco hanya menyetor US$ 1,3 juta lebih sedikit saja. Itu pun
yang 1 juta dollar merupakan pinjaman.
Pihak Amco sendiri mempunyai argumentasi lain. Menurut data yang
telah diaudit oleh beberapa akuntan pula, sampai akhir Desmber
1978 jumlah uang yang telah ditanamkan dalam gedung Kartika
Plaza Hotel sebesar lebih dari US$ 4,8 juta.
Namun keputusan keua BKPM tampaknya telah final. "Pencabutan
izin usaha itu berarti Amco harus mengakhiri usahanya mengelola
Kartika Plaza. Ia tidak mempunyai hak apa-apa lagi atas Hotel
Kartika Plaza," ujar Penjabat Ketua BKPM Ismail Saleh pada
TEMPO.
Menurutnya, BKPM tidak akan memasukkan Amco dalam daftar hitam.
"Kalau ia mau tanam modal di bidang lain, ya silakan.
Masalahnya, apakah ada partner Indonesia yang mau lagi?" kata
Ismail. Bahkan bila proses pengadilan selesai, Amco masih diberi
kesempatan rujuk dengan partnernya. "Tapi ia harus melamar lagi
dan benar-benar mengikuti kerentuan. Tidak nakal lagi," katanya.
Sekali lagi kartu masih untuk kemenangan Wisma Kartika. Hanya
saja, sehari sebelum keputusan BKPM terbit muncul hal baru.
Pengadilan Tinggi Jakarta memerintahkan agar Pengadilan Negeri
Jakarta Pusat menunda pelaksanaan putusannya yang mengizinkan
Wisma Kartika mengelola Kartika Plaza. Alasannya, seperti
dinyatakan Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta D.J. Staa, izin bagi
Wisma Kartika untuk mengelola Kartika Plaza " . . . adalah
senada dengan pemberian izin untuk pelaksanaan lebih dulu suatu
putusan yang masih belum mempunyai kekuatan hukum yang tetap..."
Likuidasi
Sekarang bagaimana? "Secara hukum sekarang terjadi kekosongan
manajemen," kata Michael Cengri, salah seorang pejabat Amco,
yang merasa diperlakukan BKPM secara tidak adil. Amco, katanya,
tak pernah dipanggil atau diperingatkan leih dulu sebelum izin
usanya dicabut atau diakhiri. Cengri mempertanyakan adakah
perusahaannya dinasionalisasikan?
Adalah Soetjipto, Dir-Ut Wisma Kartika, yang menjawab: sebagai
pengelola, Amco telah dicabut izinnya, tapi yang berkenaan
dengan barang-barangnya "ia boleh menuntut secara perdata ke
pengadilan." Sebab, kata Soetjipt lagi, walaupun yang membangun
Amco, Kartika Plaza adalah milik Wisma Kartika.
Nampaknya itulah yang bakal dilakukan Amco. Dalam suratnya pada
P.T. Wisma Kartika 18 Juli lalu, pihak Amco telah menyatakan
niatnya untuk mengaukan permohonan likuidasi ke pengadilan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini