Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Bisnis

RUU ASN Disahkan, Anggota TNI dan Polri Boleh Isi Jabatan ASN

RUU ASN telah disahkan menjadi undang-undang. Salah satu isinya membolehkan anggota TNI dan Polri isi jabatan ASN.

5 Oktober 2023 | 16.23 WIB

Image of Tempo
Perbesar

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

TEMPO.CO, Jakarta - Rancangan revisi Undang-undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (RUU ASN) resmi disahkan menjadi undang-undang oleh Komisi II DPR RI dan pemerintah dalam Sidang Paripurna DPR RI Selasa, 3 Oktober 2023. Salah satu poin yang disahkan, yaitu ketiadaan larangan bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) untuk mengisi jabatan ASN tertentu. 

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Prajurit TNI dan Polri Bisa Isi Jabatan ASN Non Manajerial

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Dalam Bab V RUU ASN, disebutkan bahwa terdapat dua jenis jabatan ASN, yaitu jabatan manajerial dan non manajerial. Khusus bagi anggota TNI dan Polri dapat mengisi jabatan non manajerial. 

“Bab V tentang jabatan ASN, mengelompokkan jenis jabatan menjadi dua, meliputi jabatan manajerial dan non manajerial. Jabatan-jabatan manajerial terdiri atas jabatan pimpinan tinggi utama, madya, pratama, administrator, dan pengawas,” kata Ketua Panitia Kerja (Panja) revisi UU ASN, Syamsurizal dalam Rapat Kerja (Raker) Pengambilan Keputusan Tingkat I RUU ASN Komisi II DPR RI dengan Pemerintah, yang disiarkan langsung pada kanal YouTube DPR RI, Selasa, 26 September 2023. 

“Jabatan non manajerial terdiri atas jabatan fungsional dan jabatan pelaksana. Pengisian jabatan ASN bisa dari anggota Polri dan prajurit TNI,” sambung Syamsurizal. 

Selanjutnya: Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana...

Perbedaan Jabatan Fungsional dan Jabatan Pelaksana

Dilansir dari situs Badan Kepegawaian Negara (BKN), jabatan fungsional merupakan jabatan karier Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang berkewajiban memberi pelayanan fungsional berdasarkan pada keahlian dan keterampilan tertentu. 

Adapun pejabat fungsional berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional pada instansi pemerintah dan bertanggung jawab langsung kepada pejabat pimpinan tinggi pratama, pejabat administrator, maupun pejabat pengawas yang mempunyai keterkaitan dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional. 

Jabatan fungsional dibedakan oleh kategori dan jenjangnya. Pertama, jabatan fungsional keahlian yang terdiri dari ahli utama, ahli madya, ahli muda, dan ahli pertama. Kemudian kedua, jabatan fungsional keterampilan, meliputi penyelia, mahir, terampil, dan pemula. 

Sementara itu, jabatan pelaksana merupakan sekelompok jabatan yang memiliki fungsi dan tugas atas pelaksanaan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan juga pembangunan. Dari total 4 juta ASN, terdapat 1.451.983 ASN yang menduduki 3.414 jabatan pelaksana yang dibagi ke dalam 40 urusan pemerintah. 

Akibat banyaknya nomenklatur jabatan tersebut, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) menerbitkan aturan penyederhanaan jabatan pelaksana melalui Peraturan Menteri PAN-RB No. 45 Tahun 2022. Dalam aturan tersebut, nomenklatur jabatan pelaksana diklasifikasikan menjadi tiga, yaitu klerek, operator, dan teknisi. 

Klerek adalah jabatan pelaksana yang bertugas melakukan pelayanan administratif. Operator merupakan jabatan pelaksana yang melaksanakan tugas teknis bersifat umum. Sedangkan teknisi merupakan jabatan pelaksana yang berkewajiban mengerjakan tugas teknis bersifat spesifik. 

Selanjutnya: Transformasi dalam RUU ASN...

Transformasi dalam RUU ASN

Selain sistem rekrutmen dan jabatan ASN, Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa pemerintah mengusung enam isu dalam RUU ASN. Adapun enam transformasi yang dimaksud adalah kemudahan talenta nasional, percepatan pengembangan kompetensi, penuntasan tenaga honorer, reformasi pengelolaan kinerja dan kesejahteraan ASN, digitalisasi manajemen ASN, serta penguatan budaya kerja ASN. 

Terkait tenaga honorer, Anas menegaskan bahwa pemerintah bersama dengan DPR RI menyiakan skenario terbaik. 

“Penyelesaian jangka pendek, yang penting tidak PHK massal dulu. Maka dari itu, kami telah mengeluarkan surat edaran kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) untuk menganggarkan untuk honorer yang ada. Karena kalau tidak segera dianggarkan, maka per 29 November 2023 mereka nanti harus berhenti,” ucap Anas dalam keterangan pers sesudah rapat terbatas (ratas) yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 13 September 2023. 

MELYNDA DWI PUSPITA 




Image of Tempo

Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini

Image of Tempo
Logo Tempo
Unduh aplikasi Tempo
download tempo from appstoredownload tempo from playstore
Ikuti Media Sosial Kami
© 2024 Tempo - Hak Cipta Dilindungi Hukum
Beranda Harian Mingguan Tempo Plus