Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR RI) telah mengesahkan Rancangan Undang-undang (RUU) ASN menjadi UU. Salah satu yang diatur adalah kemudahan mobilisasi ASN untuk mengatasi kesenjangan talenta nasional berkualitas yang sebarannya tidak merata, karena hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, khususnya di Pulau Jawa.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan mobilitas talenta akan berorientasi ‘Indonesia-Sentris’. “Sehingga dukungan keberadaan ASN, terutama di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), akan turut mendukung pemerataan pembangunan ekonomi nasional,” ujar dia pada Sidang Paripurna dikutip dari siaran langsung di akun YouTube DPR RI, Rabu, 4 Oktober 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Menurut Azwar Anas, pada tahun-tahun sebelumnya ada lebih dari 130.000 formasi ASN yang tidak terpenuhi di daerah 3T. Alasannya, karena kurangnya ketertarikan calon ASN untuk mengisi formasi di daerah-daerah tersebut. Sehingga UU ASN ini menjadi solusi agar daerah 3T juga mendapat pelayanan dengan baik.
“Salah satunya nanti di PP, pemerintah menyiapkan insentif khusus bagi ASN yang bertugas ke daerah 3T,” ucap Azwar Anas.
Sebelumnya, Menteri Azwar Anas mengatakan ada penghargaan khusus bagi pegawai tertarik di tempatkan di daerah 3T. Salah satunya adalah percepatan kenaikan pangkat atau kelas jabatan yang biasanya didapatkan setelah 4 tahun mengabdi, bisa lebih cepat menjadi 2 tahun.
“Dengan demikian ini menjadi reward bagaimana di daerah-daerah itu ke depan akan bisa mendapatkan SDM-SDM hebat. Paling nanti dipilih kabupaten mana yang masuk dalam daerah 3T,” ucap Azwar Anas di Ballroom The Sultan Hotel, Jakarta Pusat, pada Selasa, 26 September 2023. “Karena daerah 3T akan dikirim ASN, tenaga guru, dan PNS termasuk formasi khusus bagi mereka.”
Pilihan Editor: Daftar Insentif dari Jokowi untuk ASN yang Pindah Ke IKN