Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - PT Wijaya Karya (Persero) Tbk buka suara soal sahamnya yang disuspensi alias digembok oleh Bursa Efek Indonesia atau BEI. Sehingga saham berkode WIKA itu belum bisa diperdagangkan.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Sekretaris Perusahaan Wijaya Karya, Mahendra Vijaya memahami suspensi sementara perdagangan saham WIKA oleh Bursa Efek Indonesia pada Senin, 18 Desember 2023. Hal tersebut sebagai konsekuensi penangguhan pembayaran pokok Sukuk Mudharabah PUB I Tahap I Tahun 2020 Seri A yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
"Di mana WIKA tetap membayarkan bagi hasilnya (kupon) sesuai jadwal dan nilai yang sesuai pada perjanjian dengan pemegang sukuk," ujar Mahendra dalam keterangan resminya, Senin. "Suspensi sementara ini juga tidak bersifat tetap."
Dia menuturkan suspensi saham WIKA bisa dibuka kembali bila pokok obligasi tersebut sudah dibayar atau ada kesepakatan kembali antara emiten dengan para pemegang surat utang perseroan ke depan.
Mahendra lantas mengungkapkan beberapa pertimbangan manajemen mengajukan penundaan pembayaran sukuk tersebut. Pertama, karena ada pemberlakuan equal treatment kepada para kreditur perseroan.
Hal tersebut khususnya kepada para pemegang obligasi PUB I Tahap 1 Tahun 2020 yang telah menyetujui perpanjangan jatuh tempo pokok obligasi Seri A selama 2 tahun dengan opsi beli (call option) sejak tanggal jatuh tempo, dengan perseroan tetap membayarkan bunga tanpa mengubah tingkat bunga dan jadwal pembayaran.
Kedua, karena proyeksi arus kas perseroan di akhir 2023. "Di mana perseroan memiliki keterbatasan dan memprioritaskan penggunaan kas untuk modal kerja dan pembayaran mitra kerja sebagai bagian dari langkah penyehatan perseroan," ujar Mahendra.
Pengumuman suspensi saham WIKA diumumkan lewat laman keterbukaan informasi BEI. Dalam dokumen yang diunggah di laman itu, BEI menggembok saham WIKA mulai sesi I perdagangan Senin kemarin hingga ada pengumuman lebih lanjut dari bursa.
BEI menjelaskan suspensi saham ini karena perseroan telah menunda pembayaran pokok Sukuk Mudharabah Berkelanjutan I Wijaya Karya Tahap I Tahun 2020 Seri A (SMWIKA01ACN1) yang jatuh tempo pada 18 Desember 2023.
"Hal tersebut mengindikasikan adanya permasalahan pada kelangsungan usaha perseroan," ujar BEI dalam dokumen nomor Peng-SPT-00021/BEI.PP2/12-2023 tersebut.