Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) kembali melakukan penyitaan aset di tiga lokasi di Jakarta dan Bogor. Total estimasi nilai aset properti yang disita sebesar Rp 333,6 miliar.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Ketua satgas BLBI, Rionald Silaban mengungkap penguasaan fisik dilakukan terhadap beberapa aset properti eks BLBI. “Tujuan kegiatan tersebut adalah untuk penyelesaian dan pemulihan hak negara dari dana BLBI,” ujarnya dalam peryataan resmi, Jumat 28 Juni 2024.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Aset yang disita berasal dari dua obligor yang masih belum menyelesaikan kewajiban utang negara. Pertama Kwan Benny Ahadi, orang yang bertanggung jawab atas Program Penyelesaian Kewajiban Pemegang Saham (PKPS) Bank Orient, satu dari delapan bank yang menerima bantuan likuiditas. Satgas BLBI mencatat ia masih memiliki penyelesaian utang sebesar Rp 142,5 miliar, tidak termasuk biaya administrasi pengurusan piutang negara sebesar 10 persen.
Aset Kwan Benny yang disita berupa 1 bidang tanah seluas 1.309 meter persegi dan segala sesuatu di atasnya yang terletak di Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan dengan estimasi nilai sebesar Rp 65,4 miliar.
Selanjutnya Satgas menyita aset Andri Tedjadharma, pemegang saham Bank Centris Internasional. Bersama empat orang lain, Andri bertanggung jawab atas kewajiban utang kepada negara sebesar Rp 4,5 triliun. Aset tersebut berupa satu bidang tanah seluas 1.880 meter persegi berikut bangunan villa diatasnya, yang berlokasi di Kelurahan Megamendung, Bogor, Jawa Barat. Nilai Aset atas nama Andri tersebut adalah Rp 3 miliar.
Ketika dikonfirmasi, pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma, membantah bahwa namanya adalah obligor seperti yang dicantumkan dalam pernyataan dari Satgas BLBI tersebut. "Itu hanya dari satu pihak dan tidak benar," kata dia melalui pesan singkat yang dikirim kepada Tempo, Kamis malam, 4 Juli 2024.
Satgas juga menyita aset properti eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) melalui pemasangan plang. Properti yang disita berupa satu bidang tanah seluas 3.196 meter persegi di Jakarta Barat dengan estimasi nilai sebesar Rp 255,6 miliar. Ada pula satu bidang tanah seluas 108 meter dengan nilai estimasi Rp 357 juta dan sebidang tanah lain seluas 320 meter persegi di Lampung dengan estimasi nilai Rp 32 juta.
Selain itu, Satgas menyita 8 unit Apartemen Taman Rasuna seluas 532,57 meter persegi di Kelurahan Menteng Atas, Jakarta Selatan yang berasal dari Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks Bank Dharmala (BBKU, dengan estimasi nilai wajar sebesar Rp 9,1 miliar.
Rionald mengatakan satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya. Di antaranya pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor atau debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiliki. Untuk aset yang disita, akan dilanjutkan proses pengurusan melalui mekanisme PUPN, yaitu dilakukan penjualan secara terbuka melalui lelang atau penyelesaian lainnya.
Pilihan Editor: Satgas BLBI Kembali Sita Aset Kaharudin Ongko
Catatan koreksi:
Berita ini mengalami perubahan sebagian isi dengan menambahkan keterangan konfirmasi dari narasumber yakni pemegang saham Bank Centris Internasional, Andri Tedjadharma. Tambahan keterangan dimasukkan di paragraf enam tulisan, pada Kamis, 4 Juli 2024, pukul 19.42 WIB. Kami mohon maaf atas ketidaknyamanan ini. Terima kasih.