Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
TEMPO.CO, Jakarta – Satgas Covid-19 Jawa Barat telah menerima informasi adanya salah satu perusahaan di Cikarang yang memaksa pekerjanya masuk ke kantor meski terkonfirmasi positif Covid-19. Ketua Harian Satgas Penanganan Covid-19 Jawa Barat Daud Akbar mengatakan perusahaan tersebut akan menerima ganjaran.
“Dalam rapat komite kemarin, informasi seperti ini sudah mengemuka. Pak Gubernur (Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil) sudah meminta agar Satgas Covid-19 di kabupaten atau kota dapat menindaklanjuti hal-hal seperti ini,” ujar Daud saat dihubungi pada Rabu, 7 Juli 2021.
Daud mengimbuhkan, kepolisan dan TNI juga telah memerintahkan aparatur jajarannya untuk menindak tegas kantor perusahaan yang melanggar ketentuan protokol kesehatan selama pandemi. Penindakan tersebut sesuai dengan ketentuan yang termaktub dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021.
Sebelumnya beredar kabar di media sosial bahwa seorang pekerja di salah satu perusahaan asing di Cikarang diharuskan bekerja ke kantor. Padahal pekerja tersebut positif Covid-19.
Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nasional Bidang Properti dan Kawasan Ekonomi Sanny Iskandar mengatakan organisasinya telah meminta semua perusahaan mengikuti arahan Kementerian Perindustrian. Ketentuan itu termasuk pekerja yang boleh bekerja di kantor sesuai kategorinya. “Kalau kewenangan peraturan dan pengawasan ada di Kemenperin,” ujar Sanny.
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
FRANCISCA CHRISTY ROSANA
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini
Baca berita dengan sedikit iklan, klik di sini